FITNESS & HEALTH

Kembali Turunkan Harga PCR, Ini 5 Komponen yang Dievaluasi Kemenkes

Raka Lestari
Kamis 28 Oktober 2021 / 14:07
Jakarta: Pemeriksaan swab PCR menjadi kewajiban bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi udara. Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan agar harga pemeriksaan swab PCR ini bisa diturunkan.

Kementerian Kesehatan langsung melakukan evaluasi mengenai tarif batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR. Terdiri dari:

1. Komponen-komponen jasa pelayanan/SDM

2. Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP)

3. Komponen biaya administrasi

4. Komponen overhead

5. Komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini


“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ujar Prof. Kadir, dalam Keterangan Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR, pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, yaitu Rabu, 27 Oktober 2021.

Prof. Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(FIR)

MOST SEARCH