FITNESS & HEALTH

Cara Daftar Vaksin Covid-19 pada Masa PPKM Darurat

Raka Lestari
Selasa 06 Juli 2021 / 18:03
Jakarta: Pemerintah semakin gencar mengajak masyarakat untuk mendapatkan vaksin covid-19. Saat ini, di berbagai tempat umum sudah ada sentra vaksinasi bersama yang bisa digunakan oleh masyarakat.

Ditambah lagi, untuk melakukan vaksin covid-19 sekarang tidak harus sesuai domisili. Hanya perlu membawa KTP pun sudah bisa melakukan vaksinasi.

Untuk kamu yang sudah berusia 18 tahun ke atas, bisa melengkapi persyaratan untuk mendaftar vaksin covid-19 di Jakarta seperti berikut ini:

1. Wajib bawa KTP dan merupakan WNI.

2. Peserta berusia 18-49 tahun dapat membawa KTP atau KTP non DKI Jakarta.

3. Hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang tertulis di e-voucher.

4. Menjaga protokol kesehatan selama proses vaksinasi.

5. Menunjukkan bukti e-voucher agar dapat masuk ke area puskesmas dan mendapat layanan vaksinasi.

6. E-voucher yang diterima bukan jaminan akan mendapat vaksinasi karena data diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.

7. Mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta datang di luar jadwal tidak mendapat layanan vaksinasi.

8. Bagi peserta yang berobat rutin penyakit kronis, dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.

9. Pelayanan vaksinasi di hari Sabtu hanya dibuka sampai pukul 12.00 WIB. 10. Layanan vaksinasi tidak beroperasi pada hari Minggu atau hari besar.

10. Selama pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021 bisa melakukannya secara online. Berikut ini adalah cara-cara yang harus kamu lakukan jika ingin mendaftar vaksin secara online:

- Unduh aplikasi Loket.com atau melalui laman website vaksin.loket.com.

- Klik lokasi yang ingin kamu pilih untuk vaksin.

- Klik dapatkan tiket.

- Pilih tanggal kedatangan.

- Pilih jam kedatangan.

- Isi data dengan lengkap.

- Pendaftaran selesai, e-voucher akan dikirimkan melalui email dan Whatsapp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(FIR)

MOST SEARCH