FITNESS & HEALTH
Ini Alasan Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis dan Kapan Harus Melakukannya?
A. Firdaus
Sabtu 20 Juli 2024 / 12:10
Jakarta: Beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan calon jemaah umrah untuk melakukan vaksinasi meningitis. Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 yang menetapkan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus wajib bagi jamaah yang pergi ke Arab Saudi dengan visa haji dan umrah.
Meningitis atau peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang masih menjadi ancaman para peserta haji dan umroh. Di Arab Saudi, penyakit ini masih menjadi endemis dan berkembang dengan pesat.
Keputusan tersebut mengubah status vaksin meningitis meningokokus yang sebelumnya 'direkomendasikan' di tahun 2022 menjadi 'wajib' pada 2024. Risiko penularan semakin tinggi jika banyak peserta berdatangan dari negara endemis lain di Benua Afrika. Wilayahnya membentang dari Senegal di bagian barat hingga Ethiopia di bagian timur dengan total 26 negara.
Baca juga; Kemenkes: Jemaah Umrah Kini Wajib Vaksinasi meningitis
Gejala meningitis pada tiap orang dapat bervariasi. Ini tergantung pada jenis, usia dan tingkat keparahan penyakit. Adapun tanda umum yang dialami oleh pengidap, yakni:
- Demam tinggi.
- Kaku di area leher.
- Napas menjadi lebih cepat.
- Keringat dingin.
- Nyeri sendi dan otot.
- Sakit kepala hebat.
- Mual atau muntah.
- Kehilangan nafsu makan.
- Sensitif terhadap cahaya.
- Sulit berkonsentrasi.
- Mudah mengantuk.
- Linglung atau kebingungan.
- Kejang-kejang.
- Ruam kulit.
Prosedur vaksin meningitis dilakukan maksimal dua minggu sebelum keberangkatan peserta haji dan umrah. Alasannya, efektivitas vaksin baru akan terbentuk dalam 10 hingga 14 hari setelah vaksinasi. Karena itu, perlu jeda waktu agar ketika pelaksanaan, vaksin tersebut telah terbentuk dan efektif.
Adapun, jenis vaksin yang direkomendasikan oleh pemerintah Arab Saudi yakni Meningococcal ACWY-135. Vaksin ini efektif membentuk kekebalan alami tubuh terhadap paparan bakteri Neisseria meningitidis kelompok A, C, W dan Y.
Peserta bisa melakukan prosedur di rumah sakit, puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Setelah mendapatkan vaksin meningitis, peserta akan diberikan kartu International Certificate of Vaccination (ICV).
Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:
- Peserta wajib menerima satu dosis vaksin kuadrivalen polisakarida (MPSV4) atau vaksin meningitis konjugasi (MCV4), yakni Meningococcal ACW-135.
- Pemberian dilakukan dalam waktu 2 hingga 3 minggu sebelum keberangkatan. Jika pernah melakukan vaksinasi, pastikan waktunya tidak lebih dari tiga tahun sebelumnya.
- Vaksin meningitis bisa memberikan perlindungan selama 5 tahun pada orang dewasa dan anak-anak yang berusia di atas 5 tahun.
- Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun, vaksin meningitis dapat memberikan perlindungan selama 2 hingga 3 tahun. Diikuti dengan pemberian dosis kedua dalam tiga bulan setelahnya.
- Vaksin meningitis tidak disarankan untuk bayi yang berusia kurang dari 2 bulan. Sebab, ini dapat meningkatkan risiko efek samping.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(FIR)
Meningitis atau peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang masih menjadi ancaman para peserta haji dan umroh. Di Arab Saudi, penyakit ini masih menjadi endemis dan berkembang dengan pesat.
Keputusan tersebut mengubah status vaksin meningitis meningokokus yang sebelumnya 'direkomendasikan' di tahun 2022 menjadi 'wajib' pada 2024. Risiko penularan semakin tinggi jika banyak peserta berdatangan dari negara endemis lain di Benua Afrika. Wilayahnya membentang dari Senegal di bagian barat hingga Ethiopia di bagian timur dengan total 26 negara.
Baca juga; Kemenkes: Jemaah Umrah Kini Wajib Vaksinasi meningitis
Gejala meningitis pada tiap orang dapat bervariasi. Ini tergantung pada jenis, usia dan tingkat keparahan penyakit. Adapun tanda umum yang dialami oleh pengidap, yakni:
- Demam tinggi.
- Kaku di area leher.
- Napas menjadi lebih cepat.
- Keringat dingin.
- Nyeri sendi dan otot.
- Sakit kepala hebat.
- Mual atau muntah.
- Kehilangan nafsu makan.
- Sensitif terhadap cahaya.
- Sulit berkonsentrasi.
- Mudah mengantuk.
- Linglung atau kebingungan.
- Kejang-kejang.
- Ruam kulit.
Kapan melakukan vaksin Meningitis?
Prosedur vaksin meningitis dilakukan maksimal dua minggu sebelum keberangkatan peserta haji dan umrah. Alasannya, efektivitas vaksin baru akan terbentuk dalam 10 hingga 14 hari setelah vaksinasi. Karena itu, perlu jeda waktu agar ketika pelaksanaan, vaksin tersebut telah terbentuk dan efektif.
Adapun, jenis vaksin yang direkomendasikan oleh pemerintah Arab Saudi yakni Meningococcal ACWY-135. Vaksin ini efektif membentuk kekebalan alami tubuh terhadap paparan bakteri Neisseria meningitidis kelompok A, C, W dan Y.
Peserta bisa melakukan prosedur di rumah sakit, puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Setelah mendapatkan vaksin meningitis, peserta akan diberikan kartu International Certificate of Vaccination (ICV).
Adapun syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:
- Peserta wajib menerima satu dosis vaksin kuadrivalen polisakarida (MPSV4) atau vaksin meningitis konjugasi (MCV4), yakni Meningococcal ACW-135.
- Pemberian dilakukan dalam waktu 2 hingga 3 minggu sebelum keberangkatan. Jika pernah melakukan vaksinasi, pastikan waktunya tidak lebih dari tiga tahun sebelumnya.
- Vaksin meningitis bisa memberikan perlindungan selama 5 tahun pada orang dewasa dan anak-anak yang berusia di atas 5 tahun.
- Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun, vaksin meningitis dapat memberikan perlindungan selama 2 hingga 3 tahun. Diikuti dengan pemberian dosis kedua dalam tiga bulan setelahnya.
- Vaksin meningitis tidak disarankan untuk bayi yang berusia kurang dari 2 bulan. Sebab, ini dapat meningkatkan risiko efek samping.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIR)