FITNESS & HEALTH
Cara Aman Tunjukkan Sertifikat Vaksin di Tempat Umum
Yatin Suleha
Rabu 08 September 2021 / 19:33
Jakarta: Pasti kamu sudah mendengar aplikasi PeduliLindungi bukan? Aplikasi Pedulilindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran coronavirus disease (covid-19).
Dan saat ini, aplikasi PeduliLingingi pengunanaanya sudah diperluas lagi selain untuk skrinning kesehatan pada masa pandemi covid-19 ke sejumlah sektor atau tempat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM.
Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri itu disebutkan, sektor esensial terkait industri berorientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.
Dilansir dari berbagai sumber kamu harus mempersiapkan diri untuk menunjukkan aplikasi PeduliLindungi di:
Terkait industri berorientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi untuk pengaturan masuk dan pulang.
energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Berikutnya, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.
.jpg)
(Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diterapkan dalam fasilitas olahraga dan diaplikasikan kepada semua pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung, serta semua orang yang keluar masuk tempat pelaksanaan. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)
Skrining juga dilaksanakan terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, lalu kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang sudah diizinkan beroperasi dengan pembatasan protokol kesehatan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Termasuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum.
Jadi, kamu harus sedia ya aplikasi PeduliLindungi ini jika misalnya kamu akan bepergian ke mal, lokasi seni, budaya dan sosial serta area publik seperti fasilitas umum, taman umum, dan tempat wisata umum.
Dinukil dari Antaranews, Peneliti lembaga keamanan siber dan digital CISSReC, Ibnu Dwi Cahyo, menyatakan ada beberapa cara untuk mencegah tersebarnya data pribadi, salah satunya adalah dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dari smartphone kamu.
Bagaimana langkahnya? Berikut cara aman menunjukkan sertifikat vaksin di area publik:
1. Melalui aplikasi PeduliLindungi. Jika belum ada segera unduh aplikasi PeduliLindungi
2. Cara scan QR Code dari aplikasi PeduliLindungi
3. Pindai barcode dari depan pintu mal/tempat umum yang memerlukan sertifikat vaksin
5. Penunjukkan warna hijau, artinya pengunjung diperbolehkan masuk dalam mal/tempat yang dituju
6. Jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang
7. Jika muncul warna merah, pengunjung tak dapat masuk area mal/yang dituju
Hi Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/OVO @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkedan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)
Dan saat ini, aplikasi PeduliLingingi pengunanaanya sudah diperluas lagi selain untuk skrinning kesehatan pada masa pandemi covid-19 ke sejumlah sektor atau tempat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM.
Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri itu disebutkan, sektor esensial terkait industri berorientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.
Jadi di mana saja kamu mesti menunjukkan aplikasi PeduliLindungi ini?
Dilansir dari berbagai sumber kamu harus mempersiapkan diri untuk menunjukkan aplikasi PeduliLindungi di:
1. Sektor esensial
Terkait industri berorientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi untuk pengaturan masuk dan pulang.
2. Perusahaan dalam beberapa kategori sektor kritikal
energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
3. Sektor nonesensial di daerah
Pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Berikutnya, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021.
.jpg)
(Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diterapkan dalam fasilitas olahraga dan diaplikasikan kepada semua pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung, serta semua orang yang keluar masuk tempat pelaksanaan. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)
4. Fasilitas olahraga
Skrining juga dilaksanakan terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
5. Fasilitas umum
Seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, lalu kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang sudah diizinkan beroperasi dengan pembatasan protokol kesehatan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Termasuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum.
Jadi, kamu harus sedia ya aplikasi PeduliLindungi ini jika misalnya kamu akan bepergian ke mal, lokasi seni, budaya dan sosial serta area publik seperti fasilitas umum, taman umum, dan tempat wisata umum.
Bagaimana cara aman menunjukkan sertifikat vaksin di tempat umum?
Dinukil dari Antaranews, Peneliti lembaga keamanan siber dan digital CISSReC, Ibnu Dwi Cahyo, menyatakan ada beberapa cara untuk mencegah tersebarnya data pribadi, salah satunya adalah dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dari smartphone kamu.
Bagaimana langkahnya? Berikut cara aman menunjukkan sertifikat vaksin di area publik:
1. Melalui aplikasi PeduliLindungi. Jika belum ada segera unduh aplikasi PeduliLindungi
2. Cara scan QR Code dari aplikasi PeduliLindungi
3. Pindai barcode dari depan pintu mal/tempat umum yang memerlukan sertifikat vaksin
5. Penunjukkan warna hijau, artinya pengunjung diperbolehkan masuk dalam mal/tempat yang dituju
6. Jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang
7. Jika muncul warna merah, pengunjung tak dapat masuk area mal/yang dituju
Hi Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/OVO @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkedan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)