FITNESS & HEALTH
Cegah Penularan Covid-19 dengan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi
Raka Lestari
Selasa 15 Juni 2021 / 20:44
Jakarta: Ancaman varian baru virus SARS-CoV-2 membutuhkan respons cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan.
Perlu langkah-langkah strategis untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan mempercepat dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus covid-19.
Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi merupakan satu proses rangkaian kegiatan yang berkesinambungan yang akan berhasil dilakukan jika dilakukan dengan cepat dan disiplin.
Proses ini membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya dan koordinasi antara unit pemerintah pada berbagai level.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan pedoman Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
.jpg)
(Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi membutuhkan keterlibatan masyarakat untuk menekan laju covid-19. Foto: Ilustrasi/Freepik.com)
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, dijelaskan:
Disebutkan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk penegakan diagnosis dari kasus covid-19 melalui uji laboratorium.
Merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi atau kasus probable.
Diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan covid-19 atau seseorang terkonfirmasi covid-19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Rata-rata masa inkubasi covid-19 adalah 5-6 hari walaupun pada sedikit kasus dapat mencapai 14 hari.
Seseorang yang tertular dapat menjadi sumber penularan mulai sekitar dua hari sebelum orang tersebut menunjukkan gejala.
Masa inkubasi covid-19 menjadi dasar pertimbangan strategi Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi. Strategi ini juga dapat dipertajam menggunakan informasi hasil pemeriksaan laboratorium.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
Entry dan exit test dilakukan menggunakan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan NAAT mengikuti ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)
Perlu langkah-langkah strategis untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan mempercepat dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus covid-19.
Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi merupakan satu proses rangkaian kegiatan yang berkesinambungan yang akan berhasil dilakukan jika dilakukan dengan cepat dan disiplin.
Proses ini membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya dan koordinasi antara unit pemerintah pada berbagai level.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan pedoman Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
.jpg)
(Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi membutuhkan keterlibatan masyarakat untuk menekan laju covid-19. Foto: Ilustrasi/Freepik.com)
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, dijelaskan:
1. Pemeriksaan
Disebutkan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk penegakan diagnosis dari kasus covid-19 melalui uji laboratorium.
2. Pelacakan
Merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi atau kasus probable.
3. Karantina
Diartikan sebagai upaya memisahkan seseorang yang terpapar covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
4. Isolasi
Adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan covid-19 atau seseorang terkonfirmasi covid-19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Rata-rata masa inkubasi covid-19 adalah 5-6 hari walaupun pada sedikit kasus dapat mencapai 14 hari.
Seseorang yang tertular dapat menjadi sumber penularan mulai sekitar dua hari sebelum orang tersebut menunjukkan gejala.
Masa inkubasi covid-19 menjadi dasar pertimbangan strategi Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi. Strategi ini juga dapat dipertajam menggunakan informasi hasil pemeriksaan laboratorium.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
Entry dan exit test dilakukan menggunakan kriteria wilayah akses dan kecepatan pemeriksaan NAAT mengikuti ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)