FITNESS & HEALTH

Pelarangan Menjual Obat Sirop Dinilai Berhasil Menekan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Medcom
Selasa 25 Oktober 2022 / 13:24
Jakarta: Pelarangan menjual obat sirop demi menekan angka kasus kematian gagal ginjal akut pada anak dinilai efektif. Hal itu diutarakan Juru bicara Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH.

Dalam paparannya via zoom, dr. Syahril mengatakan ada efek positif dari pelarangan penjualan dan konsumsi obat sirop tersebut. Seperti, tak ada lonjakan kasus sejak 20 Oktober.

Meski pada paparan sebelumnya ia mengatakan ada penambahan kasus sebanyak 14 anak, hal itu merupakan kasus lama yang belum dilaporkan ke Kemenkes.

"Per tanggal 24 Oktober, 255 kasus yang berasal dari 26 provinsi, yang meninggal 143 (orang). Case fatality rate 56 persen. Ada penambahan 10 kasus dan 2 kematian, ini kasus lama terlambat dilaporkan terjadi pada September 2022," jelas dr. Syahril.

Lebih lanjut, dr. Syahril juga menegaskan kalau apotek maupun fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia tidak menjual atau meresepkan bebas obat sirop, selain yang sudah terdaftar.

Kemenkes melalui dr. Syahril juga memberi informasi bahwa obat penawar yang datang dari Singapura sebanyak 26 vial dan Australia sebanyak 16 vial ini sudah datang. Obat fomepizole ini diberikan secara gratis kepada para pasien yang terkena gangguan gagal ginjal akut.

Aulia Putriningtias

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(FIR)

MOST SEARCH