FITNESS & HEALTH

Yuk, Cari Tahu Arti Status Warna Baru di PeduliLindungi

Mia Vale
Rabu 20 Juli 2022 / 16:05
Jakarta: Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri sejak 11 Juli 2022. Ketentuan ini menyesuaikan aturan baru, yakni Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Untuk itu, per 17 Juli 2022 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memperbarui ketentuan arti warna dalam aplikasi PeduliLindungi. Salah satunya, warna hijau yang saat ini hamya dikhususkan bagi mereka yang sudah mendapatkan booster. 

Dan melansir keterangan dari laman resmi Kementerian Kesehatan, berikut arti rincian warna mengenai status masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi.
 

1. Warna hijau


Warna ini menandakan bahwa masyarakat dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
Bukan pasien covid-19 atau kontak erat
Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari covid-19 kurang dari 90 hari
 

Usia 6-17 tahun


Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
Bukan pasien covid-19 atau kontak erat
Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari covid-19 kurang dari 90 hari



(Warna kuning menandakan masyarakat bisa bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)
 

2. Warna kuning


Masyarakat bisa bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status kuning menandakan bahwa kamu termasuk ke dalam kriteria:
 

Usia 18 tahun ke atas


Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
Bukan pasien covid-19 atau kontak erat
Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari covid-19 kurang dari 90 hari
 

Usia 6-17 tahun


Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
Bukan pasien covid-19 atau kontak erat
Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
 

3. Warna merah


Status ini menandakan masyarakat tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria:
 

Usia 18 tahun ke atas


Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
Bukan pasien covid-19 atau kontak erat
 

Usia 6-17 tahun


Belum pernah vaksinasi
 

4. Warna hitam


Status warna ini artinya, warga tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan:

Positif covid-19 kurang dari 10 hari
Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

Bila hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, periksakan apakah laboratorium pemeriksa covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI. Caranya, cukup mengakses antara kedua situs berikut.

PCR litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/

Antigen infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen

Kemenkes juga mengimbau bagi pasien terinfeksi covid-19 untuk segera isolasi mandiri dan melakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu satu kali. 

Apabila hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)

MOST SEARCH