FITNESS & HEALTH
Cara BPOM agar Masyarakat Mengurangi Konsumsi Diabetes
Medcom
Jumat 18 November 2022 / 14:10
Jakarta: Indonesia negara nomor 5 di dunia yang memiliki kasus diabetes terbanyak. Memiliki banyak faktor di baliknya, termasuk tingginya konsumsi garam, gula, dan lemak.
Atas dasar itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan imbauan. Yaitu, mengajak masyarakat untuk selalu memperhatikan label takaran saji, yang terdapat pada kemasan makanan dan minuman guna mengurangi diabetes. Maka dari itu, BPOM pun memiliki aturan untuk selalu mencantumkan informasi nilai gizi.
"Label pada kemasan telah diatur pada Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 dan juga PP No. 69 Tahun 1999," Sofhiani Dewi, STP, M.Si selaku Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi Pangan Olahan Keperluan Gizi Khusus BPOM.
“Masyarakat diharapkan dapat dengan cermat memperhatikan kandungan Gula, Garam dan Lemak setiap pangan olahan yang akan dikonsumsinya melalui Tabel Informasi Nilai Gizi yang memuat takaran saji, jumlah sajian per kemasan, nilai dan persentase AKG zat gizi termasuk GGL,” kata Sofhiani di Media Workshop: Batasi Konsumsi Gula untuk Cegah Diabetes.
Tujuan dari imbauan ini, agar masyarakat memperhatikan kandungan nilai gizi yang ada di dalam kemasan. Di antaranya agar dapat mengonsumsi gula, garam, dan lemak sesuai pada takarannya dan juga mengurangi penyakit diabetes yang merugikan.
Sofhiani menambahkan bahwa anjuran konsumsi gula sendiri maksimal 50 gram atau setara 4 sendok makan. Sementara garam di angka 5 gram atau 1 sendok teh, dan juga lemak di angka maksimal 67 gram.
Label kemasan pangan olahan sendiri biasanya ditempatkan pada tempat yang berbeda, seperti ditempel pada kemasan, disertakan pada pangan, ataupun dicetak langsung pada kemasan.
BPOM menyarankan masyarakat untuk melakukan ‘Cek KLIK’ sebelum membeli pangan olahan, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar melalui cekbpom.pom.go.id, dan juga tanggal kedaluwarsa.
“Hal ini penting agar kita dapat lebih sadar akan jumlah gula dan asupan kalori yang dikonsumsi setiap harinya sebagai salah satu faktor yang dapat menyebabkan diabetes," pungkasnya.
Aulia Putriningtias
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(FIR)
Atas dasar itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan imbauan. Yaitu, mengajak masyarakat untuk selalu memperhatikan label takaran saji, yang terdapat pada kemasan makanan dan minuman guna mengurangi diabetes. Maka dari itu, BPOM pun memiliki aturan untuk selalu mencantumkan informasi nilai gizi.
"Label pada kemasan telah diatur pada Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 dan juga PP No. 69 Tahun 1999," Sofhiani Dewi, STP, M.Si selaku Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi Pangan Olahan Keperluan Gizi Khusus BPOM.
“Masyarakat diharapkan dapat dengan cermat memperhatikan kandungan Gula, Garam dan Lemak setiap pangan olahan yang akan dikonsumsinya melalui Tabel Informasi Nilai Gizi yang memuat takaran saji, jumlah sajian per kemasan, nilai dan persentase AKG zat gizi termasuk GGL,” kata Sofhiani di Media Workshop: Batasi Konsumsi Gula untuk Cegah Diabetes.
Tujuan dari imbauan ini, agar masyarakat memperhatikan kandungan nilai gizi yang ada di dalam kemasan. Di antaranya agar dapat mengonsumsi gula, garam, dan lemak sesuai pada takarannya dan juga mengurangi penyakit diabetes yang merugikan.
Sofhiani menambahkan bahwa anjuran konsumsi gula sendiri maksimal 50 gram atau setara 4 sendok makan. Sementara garam di angka 5 gram atau 1 sendok teh, dan juga lemak di angka maksimal 67 gram.
Label kemasan pangan olahan sendiri biasanya ditempatkan pada tempat yang berbeda, seperti ditempel pada kemasan, disertakan pada pangan, ataupun dicetak langsung pada kemasan.
BPOM menyarankan masyarakat untuk melakukan ‘Cek KLIK’ sebelum membeli pangan olahan, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar melalui cekbpom.pom.go.id, dan juga tanggal kedaluwarsa.
“Hal ini penting agar kita dapat lebih sadar akan jumlah gula dan asupan kalori yang dikonsumsi setiap harinya sebagai salah satu faktor yang dapat menyebabkan diabetes," pungkasnya.
Aulia Putriningtias
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIR)