FITNESS & HEALTH

Kemenkes: Vaksinasi Booster Kedua Belum Jadi Syarat untuk Perjalanan

Medcom
Rabu 25 Januari 2023 / 14:05
Jakarta: Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, mengatakan bahwa vaksinasi covid-19 booster kedua belum menjadi syarat untuk melakukan perjalanan atau persyaratan lainnya.

“Untuk saat ini belum berubah, tetap sesuai dengan surat edaran dari Satgas Covid-19. Jadi masih seperti lama,” ucapnya pada acara konferensi pers daring bertemakan: 'Vaksin Covid-19 Booster ke-2 Bagi Masyarakat Umum',” katanya pada konferensi pers secara virtual kemarin.

Ia menambahkan bahwa dosis ketiga atau booster pertama dari vaksinasi covid-19 masih menjadi syarat perjalanan. Sementara itu, vaksin booster kedua belum mendapatkan rekomendasi.


(Jubir Kemenkes dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, mengatakan jenis vaksin yang diperbolehkan adalah jenis yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM. Foto: Dok. Birkom Kemenkes)

Vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum. SE itu ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes pada 20 Januari 2023.

Vaksinasi keempat atau disebut dengan booster kedua ini ditujukan untuk mengendalikan angka covid-19 di Indonesia dari ancaman mutasi virus covid-19. Selain itu, untuk mempersiapkan Indonesia menjadi negara yang siap dihadapi endemi. 

Vaksinasi covid-19 booster kedua telah diumumkan sudah bisa dilaksanakan per hari in, 24 Januari 2023.

Adapun jenis vaksin yang diperbolehkan adalah jenis yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Masyarakat bisa melakukan vaksinasi booster kedua ini di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat setelah mendapatkan tiket untuk melaksanakan kegiatan. 



Aulia Putriningtias


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(TIN)

MOST SEARCH