FITNESS & HEALTH

Jadi Ketua HWG G20, Indonesia Fokus pada Prokes Global dan Universal Verifier

Raka Lestari
Kamis 31 Maret 2022 / 07:17
Jakarta: Pada masa pandemi covid-19 seperti sekarang, standar protokol kesehatan secara global memiliki manfaat dalam memudahkan perjalanan internasional. Hal ini dilakukan agar perjalanan internasional menjadi lebih aman dan tertib.

Kementerian Kesehatan selaku ketua Health Working Group (HWG) G20 memimpin secara langsung proses diskusi mengenai harmonisasi standar protokol kesehatan global tersebut.

Chair HWG 1 yang sekaligus Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa negara anggota G20 merespons positif dan mendukung inisiasi Indonesia untuk melakukan penyelarasan standar protokol kesehatan dan penyetaraan sertifikat digital vaksin Covid-19 yang diakui oleh seluruh negara di dunia.

“Secara umum seluruh negara anggota G20 mendukung isu harmonisasi standar protokol kesehatan global,” kata Dirjen Maxi.

Setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi di wilayahnya. Dengan perbedaan standar dan keterbatasan sistem rekognisi dokumen tes swab dan sertifikat vaksin, bakal muncul kebingungan. Sehingga pada pada proses perjalanan internasional berdampak pada peningkatan pembiayaan.

Melalui inisiasi standardisasi protokol kesehatan global dalam 1st HWG G20 ini, diharapkan bisa menjadi momentum bagi penataan ulang protokol kesehatan global yang seragam, guna memudahkan para pelaku perjalanan antarnegara.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Kesehatan juga menginisiasi penyetaraan setrtifikat vaksin digital Covid-19 melalui universal verifier. Universal verifier merupakan satu portal khusus yang dibuat oleh Kemenkes yang mampu membaca data sertifikat vaksin negara lain.

Universal verifier ini dibuat sesuai standard World Health Organizations (WHO), sehingga masing-masing negara tidak perlu mengganti sistem dan QR Code yang saat ini digunakan. Sistem ini juga dibuat secara web-based sehingga dapat digunakan di semua perangkat.

Sistem ini telah digunakan di kawasan ASEAN dan telah diujicobakan ke 20 negara anggota G20. Total 19 negara telah setuju dan tergabung dalam portal universal verifier, sementara 1 negara lagi masih menunggu proses teknikal.

“Sebelum acara G20, portal verifikasi kita sudah buat dan sudah dipakai di kawasan ASEAN. Keberhasilan implementasi ini selanjutnya kita ujicobakan di negara-negara G20,” ujar Dirjen Maxi.

"Penerapan penyelarasan protokol kesehatan akan dimulai dari negara anggota G20 dan secara bertahap akan diperluas ke negara lainnya," sambungnya.

Kendati standardisasi prokes berlaku universal, setiap negara tetap diberikan fleksibilitas dalam menetapkan akan memberikan requirment. Negara diberikan kebebasan menerapkan aturan prokes di negaranya, dengan catatan prosedurnya harus jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(FIR)

MOST SEARCH