FITNESS & HEALTH
BPOM Beberkan Daftar Obat untuk Covid-19, tak Ada Ivermectin
Raka Lestari
Selasa 06 Juli 2021 / 17:15
Jakarta: Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat banyak yang mencari obat Ivermectin yang disebut-sebut dapat menyembuhkan pasien covid-19. Padahal, penggunaan obat Ivermectin untuk mengobati covid-19 masih perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun tidak memasukkan Ivermectin dalam izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.
Menurut Kepala BPOM, Penny Lukito, saat ini baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM. Yaitu Remdesivir dan Favipiravir.
"Obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," ujar Penny dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin, 5 Juli 2021.
Berdasarkan zat aktif/bentuk sediaannya, jenis obat tersebut adalah:
- Remidia
- Cipremi
- Desrem
- Jubi-R
- Covifor
- Remdac
- Avigan
- Favipiravir
- Favikal
- Avifavir
- Covigon
Sampai saat ini, Ivermectin masih belum masuk ke dalam daftar obat covid-19 yang dikeluarkan oleh BPOM. Status Ivermectin masih dalam uji klinis untuk pengobatan covid-19.
"Jika memang ada masyarakat yang membutuhkan Ivermectin tetapi tidak dalam kerangka uji klinis, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang telah disetujui," kata Penny Lukito.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas, tetapi harus mendapat resep dari dokter.
Hal ini dikarenakan Ivermectin masuk kategori obat keras yang jika dikonsumi secara bebas dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, seperti nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(FIR)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun tidak memasukkan Ivermectin dalam izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.
Menurut Kepala BPOM, Penny Lukito, saat ini baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM. Yaitu Remdesivir dan Favipiravir.
"Obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," ujar Penny dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin, 5 Juli 2021.
Berdasarkan zat aktif/bentuk sediaannya, jenis obat tersebut adalah:
Remdesivir serbuk injeksi:
- Remidia
- Cipremi
- Desrem
- Jubi-R
- Covifor
- Remdac
Remdesivir larutan konsentrat untuk infus:
- RemevaFavipiravir tablet salut selaput:
- Avigan
- Favipiravir
- Favikal
- Avifavir
- Covigon
Sampai saat ini, Ivermectin masih belum masuk ke dalam daftar obat covid-19 yang dikeluarkan oleh BPOM. Status Ivermectin masih dalam uji klinis untuk pengobatan covid-19.
"Jika memang ada masyarakat yang membutuhkan Ivermectin tetapi tidak dalam kerangka uji klinis, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang telah disetujui," kata Penny Lukito.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas, tetapi harus mendapat resep dari dokter.
Hal ini dikarenakan Ivermectin masuk kategori obat keras yang jika dikonsumi secara bebas dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, seperti nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIR)