FAMILY

Hukum Hak Asuh Anak Akibat Perceraian dan Bagaimana Cara Memenanginya

Medcom
Jumat 06 Januari 2023 / 09:57
Jakarta: Dalam sebuah perceraian, hak mengasuh anak merupakan salah satu persoalan yang akan timbul dan menjadi sebuah pertanyaan. Oleh karena itu, tidak sedikit pasangan yang bercerai akan memperebutkan hak asuh anak. 

Selanjutnya, bagaimanakah cara mendapatkan hak asuh anak?

Hak asuh anak


Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni berbunyi: Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

Di samping itu, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak menyatakan: Setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri terkecuali ada alasan atau hukum yang menunjukkan pemisahan. 

Pemisahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat 1 yakni seorang anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya. 

Hak asuh anak di bawah umur


(Ilustrasi: Freepik.com)

Setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya. Namun, pasal-pasal di atas belum dijelaskan kepada siapakah hak asuh anak diberikan. 

Pemegang hak asuh anak dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun,  maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.

Putusan Mahkamah Agung RI No 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 menyatakan: Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu.

Di samping itu, Putusan Mahkamah Agung RI No 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 menyatakan: Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.

Baca: Uang jadi Salah Satu Penyebab Perceraian, Simak Cara Mencegahnya

Dalam kasus perceraian saat pihak istri yang meminta cerai, hukum yang berlaku untuk hak asuh atas anak masih tetap sama dengan sebelumnya.

Selama anak masih berusia di bawah 12 tahun, sang ibu tetap berhak mendapatkan hak asuh atas anaknya. Di samping itu, sang ayah pun wajib memberikan biaya pengasuhan. 

4 cara memenangi hak asuh anak bagi pihak suami


(Ilustrasi: Freepik.com)

Secara tekstual, Pasal 105 KHI dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 102/K/Sip/1973 menyatakan: Ibu memiliki keutamaan dalam mengasuh dan memelihara anak-anaknya. Tak bisa dimungkiri, masih banyak kemungkinan-yang membuat hilangnya hak asuh anak pada seorang Ibu.

Berdasarkan Pasal 34 ayat 2 UU Perkawinan, hak asuh anak dalam perceraian yang disebabkan ketika istri terbukti selingkuh akan membuat hilangnya hak ibu dalam mengasuh anak tersebut. Ketika kasus perselingkuhan tersebut terbukti di pengadilan, sang ibu dianggap gagal menjadi seorang ibu. 

Di samping itu, jika sang suami menginginkan hak asuh anaknya, terdapat beberapa syarat agar hak asuh jatuh ke tangan suami. 

Mengutip beberapa sumber, berikut syarat agar hak asuh anak jatuh ke suami setelah perceraian:

1. Ibu yang tidak bertanggung jawab


Ketika hakim mendapati fakta bahwa ibu tidak bertanggung jawab dalam mengurus sang anak selama persidangan, hal tersebut sudah dinyatakan melanggar Pasal 105 KHI. Maka, hakim akan memberikan hak asuh kepada pihak suami.

2. Kondisi psikologi


Dalam mengasuh anak, kondisi psikologi dan cara pengasuhan oleh orang tuanya menjadi pertimbangan utama hakim. Hakim tentu mempertimbangkan pihak  yang memiliki kondisi psikologi yang lebih stabil  berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan objektif.

3. Kondisi ekonomi


Kondisi ekonomi atau finansial menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan sengketa hak asuh anak. Kedua pihak, baik istri maupun suami, sebenarnya wajib untuk membiayai anak mereka. 

4. Iktikad baik


Ketika proses persidangan pihak suami menunjukkan iktikad baik dan keseriusannya untuk bertanggung jawab, tidak menutup kemungkinan hakim akan memberikan putusan hak asuh kepada pihak suami. (Vania Liu Trixie)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(UWA)

MOST SEARCH