FAMILY
Lestari Moerdijat: Segera Atasi Peningkatan Ancaman Kekerasan terhadap Anak di Ruang Digital
A. Firdaus
Sabtu 10 Januari 2026 / 18:05
Jakarta: Kesiapan implementasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) harus dipastikan. Tujuannya, agar mampu menjawab ancaman kekerasan terhadap anak di ruang digital yang terus meningkat.
"Pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah perlindungan yang termuat dalam PP Tunas itu. Kami berharap implementasinya tahun ini sesuai yang dijadwalkan pada Maret 2026, agar ancaman terhadap anak di ruang digital dapat segera diatasi," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026).
PP Tunas resmi disahkan pada Maret 2025 dan direncanakan mulai berlaku penuh pada Maret 2026, setelah melewati masa transisi dan penyusunan detail teknis.
Di sisi lain, data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) mencatat bahwa kasus pornografi anak menunjukkan tren peningkatan dari 986.648 kasus pada 2020 naik sebanyak 463.755 kasus (47,97%) menjadi 1.450.403 kasus pada 2024.
Lonjakan kasus itu dinilai sebagai kondisi darurat perlindungan anak di ruang digital yang membutuhkan perhatian serius semua pihak.
Apalagi, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 mencatat, anak usia di bawah 10 tahun yang sudah menggunakan internet mencapai 3,65%, usia 10–12 tahun sebesar 12,67%, dan usia 13–14 tahun melonjak hingga 36,07%.
Lestari menilai, akses internet sejak usia dini itu sejatinya membuka peluang perluasan edukasi.
Namun, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, tanpa kesiapan literasi yang baik, kondisi itu juga berpotensi meningkatkan risiko paparan konten berbahaya bagi anak.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI, berpendapat bahwa kesiapan literasi digital orang tua dan masyarakat juga harus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Sejumlah kebijakan perlindungan yang akan diterapkan, tambah Rerie, juga harus dipahami oleh pihak-pihak terkait yang akan menjalankannya.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar pemerintah mampu menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital itu dengan baik, sehingga bangsa Indonesia mampu melahirkan generasi penerus yang berdaya saing di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(FIR)
"Pemerintah sudah menyiapkan sejumlah langkah perlindungan yang termuat dalam PP Tunas itu. Kami berharap implementasinya tahun ini sesuai yang dijadwalkan pada Maret 2026, agar ancaman terhadap anak di ruang digital dapat segera diatasi," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026).
PP Tunas resmi disahkan pada Maret 2025 dan direncanakan mulai berlaku penuh pada Maret 2026, setelah melewati masa transisi dan penyusunan detail teknis.
Di sisi lain, data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) mencatat bahwa kasus pornografi anak menunjukkan tren peningkatan dari 986.648 kasus pada 2020 naik sebanyak 463.755 kasus (47,97%) menjadi 1.450.403 kasus pada 2024.
Baca Juga :
Lestari Moerdijat: Butuh Upaya Komprehensif dan Berkelanjutan Atasi Kekerasan terhadap Anak
Lonjakan kasus itu dinilai sebagai kondisi darurat perlindungan anak di ruang digital yang membutuhkan perhatian serius semua pihak.
Apalagi, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 mencatat, anak usia di bawah 10 tahun yang sudah menggunakan internet mencapai 3,65%, usia 10–12 tahun sebesar 12,67%, dan usia 13–14 tahun melonjak hingga 36,07%.
Lestari menilai, akses internet sejak usia dini itu sejatinya membuka peluang perluasan edukasi.
Namun, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, tanpa kesiapan literasi yang baik, kondisi itu juga berpotensi meningkatkan risiko paparan konten berbahaya bagi anak.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI, berpendapat bahwa kesiapan literasi digital orang tua dan masyarakat juga harus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Sejumlah kebijakan perlindungan yang akan diterapkan, tambah Rerie, juga harus dipahami oleh pihak-pihak terkait yang akan menjalankannya.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar pemerintah mampu menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital itu dengan baik, sehingga bangsa Indonesia mampu melahirkan generasi penerus yang berdaya saing di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIR)