FAMILY

Viral Child Grooming Aurelie Moeremans, dari Kak Seto hingga Dibahas di DPR

A. Firdaus
Jumat 16 Januari 2026 / 11:10
Jakarta: Istilah Child Grooming mencuat setelah ungkapan nyata Aurelie Moeremans di buku memoar Broken Strings viral. Child Grooming sendiri bukan kasus yang baru ditemukan di khalayak ramai, tapi dengan kisah yang dialami Aurelie, salah satu bentuk manipulasi psikologis yang sangat berbahaya ini menjadi viral dan dibahas dari berbagai pakar.

Child grooming adalah tindakan manipulasi yang dilakukan oleh orang dewasa (predator) terhadap anak-anak atau remaja dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan, membangun hubungan emosional, dan akhirnya melakukan pelecehan seksual. Pada kondisi ini, pelaku secara sistematis membangun kepercayaan dan ikatan emosional dengan anak untuk tujuan eksploitasi.

Dan, pada buku Broken Strings yang ditulis Aurelie Moeremans memuat sejumlah pengakuan mengejutkan. Salah satunya, menjadi korban child grooming pria yang namanya disamarkan sebagai Bobby. 

Kak Seto angkat bicara


Menariknya, belakangan nama Kak Seto terseret dalam viralitas ini. Melansir dari berbagai sumber, kala itu, orang tua Aurelie Moeremans kabarnya minta tolong pada Seto Mulyadi alias Kak Seto dari Komisi Nasional Perlindungan Anak. Ini terjadi sekitar tahun 2010. Kubu Aurelie Moeremans menyebut, respons yang didapat rupanya tak sesuai harapan.

Belakangan muncul narasi Kak Seto diduga mengabaikan aduan dan permintaan tolong ayah Aurelie Moeremans, yakni Jean-Marc Moeremans. Yang terjadi kemudian, Kak Seto jadi bahan omongan selama berhari-hari. Kini, ia menyampaikan klarifikasi.

Lewat pernyataan sikap yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, pekan ini, Kak Seto mengaku mengikuti dengan sungguh-sungguh diskusi publik yang berlangsung hangat. Ia lantas menjelaskan praktik pendampingan anak dari masa ke masa.

"Perlu kami sampaikan bahwa praktik pendampingan anak dan cara pandang terhadap relasi kuasa, kerentanan remaja, serta dampak psikologis jangka panjang telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan dalam lebih dari satu dekade terakhir," tulis Kak Seto di Instagram Stories.

Sementara Kak Seto menjelaskan, pada masanya, setiap pendampingan dan pernyataan terkait keselamatan maupun kasus melibatkan anak disampaikan berdasarkan pengetahuan, kewenangan, serta kerangka pemahaman yang berlaku saat itu.

"Namun, kami menyadari bahwa standar perlindungan anak hari ini menuntut kepekaan, kehati-hatian, perspektif yang jauh lebih kuat terhadap potensi manipulasi, tekanan emosional, dan ketimpangan kuasa dalam relasi yang melibatkan anak dan remaja,” ujarnya.

Pengakuan Aurelie Moeremans lewat buku Broken Strings memantik diskusi publik tentang relasi kuasa dan keselamatan anak. Kesadaran tentang child grooming pun makin terbentuk.
 

DPR sebut kisah Aurelie memancing sorotan internasional


Kisah Aurelie juga menjadi bahasan oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Riek Diah Pitaloka dalam sebuah rapat kerja bersama Komnas Perempuan di DPR, Kamis 15 Januari 2026. Ia menilai, sering kali kasus child grooming dianggap tabu di Indonesia. akhirnya, banyak kasus child grooming yang tak ditangani serius apabila tidak viral.

"Saya ingin menyampaikan satu kasus yang penting juga adalah terkait ini sedang ramai kasusnya di media sosial. Tadi dikatakan no viral no justice, atau saya menyebutnya viral for justice begitu," ucap Rieke.

Rieke menganggap kasus seperti yang dialami Aurelie seharusnya tidak didiamkan dan negara harus bergerak menyelesaikannya.

"Bagaimana masa mudanya dihancurkan, bukan hanya dirampas dan ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita," kata Rieke.

Rieke pun menyoroti belum adanya sikap dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh dalam menanggapi secara serius kasus Aurelie. 

"Ini bukan masalah yang saya kira sudah menjadi perhatian internasional. Lalu child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri melainkan modus operandi prosesnya sistematis. Ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional ketergantungan pada anak atau remaja tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual," ungkapnya.
 

Tanggapan Komnas HAM


Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah menanggapi sorotan Rieke terkait sikap Komnas HAM dalam kasus Child Grooming Aurelie. Menurutnya, Komnas HAM juga memberikan atensi terkait kasus ini, karena child grooming itu merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak.

Anis berucap hak anak dilindungi dalam sejumlah ketentuan internasional. Ia juga berujar di Indonesia segala bentuk kekerasan terhadap anak juga diatur dalam undang-undang.

Anis mengatakan negara harus hadir untuk menangani kasus child grooming atau pelecehan pada anak ini. Ia menyebutkan korban kekerasan akan mengalami trauma yang berkepanjangan.

"Sehingga kami mendorong agar pemerintah juga memberikan atensi kasus seperti ini bisa ditangani baik dari aspek proses penegakan hukum maupun perlindungan bagi korban dan juga pemulihan bagi para korban yang mana mereka mengalami traumatik yang panjang, baik itu secara psikis maupun traumatik yang lainnya," ungkap Anis.

"Dan tentu kita mengajak masyarakat agar memiliki satu cara pandang yang sama untuk melawan praktik child grooming yang itu akan memiliki potensi terhadap terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak," pungkas Anis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(FIR)

MOST SEARCH