FAMILY

Mudah, Ini Cara Daftar Nikah Secara Online dan Dokumen yang Dibutuhkan

Fatha Annisa
Sabtu 15 Juli 2023 / 19:22
Jakarta: Pernikahan merupakan momen sakral yang diharapkan hanya terjadi sekali dalam hidup seseorang. Saat ini, pendaftaran nikah di Indonesia dapat dilaksanakan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). 
 
Pendaftaran pernikahan kini menjadi lebih mudah dan praktis dengan adanya layanan daftar nikah berbasis digital yang disediakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Calon mempelai cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.
 
Baca: MA Diminta Batalkan Putusan PN Jakpus soal Nikah Beda Agama

Cara Daftar Nikah via Simkah

Melansir laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, pasangan calon pengantin disyaratkan membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah terlebih dahulu di KUA. Nomor surat rekomendasi tersebut yang akan dimasukkan ke dalam Simkah sebelum mengisi diri. 
 
1. Setelahnya, Sobat Medcom bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
2. Akses laman simkah4.kemenag.go.id
3. Pilih menu ‘Masuk/Daftar’
4. Daftar akun dengan mengisi e-mail, nama, dan nomor induk kependudukan (NIK)
5. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang didaftarkan
6. Masukkan kode OTP
7. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
8. Klik opsi ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah
9. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
10. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah
11. Masukkan data calon suami dan calon istri (termasuk kedua orang tua calon suami dan istri, serta wali nikah)
12. Unggah dan lengkap dokumen yang diminta
13. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail
14. Unggah foto
15. Cetak bukti pendaftaran nikah. 
 
Baca: Doa untuk Pengantin Baru supaya Pernikahannya Diberi Keberkahan

Dokumen Daftar Nikah

Adapun dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan kamu antara lain:
 
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah pernah menikah dan cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. SUrat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/jandi ditinggal mati)
7. Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
  •  Calon suami kurang dari 19 tahun
  •  Calon istri kurang dari 19 tahun
  •  Izin poligami          
8. Izin dari kedutaan besar untuk warga negara asing (WNA)
9. Fotokopi identitas diri (KTP)
10. Fotokopi kartu keluarga
11. Fotokopi akta lahir
12. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
13. Pas foto ukuran 2 x 3 (5 lembar)
14. Pas foto ukuran 4 x 6 (2 lembar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(SUR)

MOST SEARCH