Tiga terdakwa yang merupakan petinggi Gafatar, Ahmad Musadeq (tengah), Andry Cahya (kiri), dan Mahful Muis Tumanurung menjalani sidang pembacaan vonis terkait penodaan agama dan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3).
Tiga terdakwa yang merupakan petinggi Gafatar, Ahmad Musadeq (tengah), Andry Cahya (kiri), dan Mahful Muis Tumanurung menjalani sidang pembacaan vonis terkait penodaan agama dan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3).
Musadeq dan Mahful divonis lima tahun penjara, sedangkan Andry hanya tiga tahun penjara.
Musadeq dan Mahful divonis lima tahun penjara, sedangkan Andry hanya tiga tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mussaddeq yang berperan sebagai penasihat spiritual Gafatar dan Mahful, Wakil Presiden Gafatar, sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Presiden Gafatar Andry Cahya dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mussaddeq yang berperan sebagai penasihat spiritual Gafatar dan Mahful, Wakil Presiden Gafatar, sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Presiden Gafatar Andry Cahya dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Tiga Pimpinan Gafatar Divonis 3 dan 5 Tahun Penjara

07 Maret 2017 17:08
Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Abdussalam alias Ahmad Musadeq, Andry Cahya, dan Mahful Muis Tumanurung terbukti bersalah karena telah melakukan penodaan agama. Ahmad Mussadeq dan Mahful Muis Tumanurung divonis lima tahun penjara, sedangkan Andri Cahya divonis selama tiga tahun penjara. MI/Ramdani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News gafatar