Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Sukotjo karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri pada  2011.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Sukotjo karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011.
Sukotjo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar. Bila tidak mampu mengganti dalam kurun waktu satu bulan, maka hartanya akan disita dan dilelang oleh pengadilan.
Sukotjo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar. Bila tidak mampu mengganti dalam kurun waktu satu bulan, maka hartanya akan disita dan dilelang oleh pengadilan.

Sukotjo Bambang Divonis 4 Tahun Penjara

25 Oktober 2016 07:17
Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. ANTARA/Wahyu Putro A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News kasus simulator sim