Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. ANTARA/Wahyu Putro A Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News