Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers, Selasa, 9 Agustus 2022.
Selain itu, Sigit menegaskan tidak ada peristiwa saling menembak. Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding untuk membuat kesan ada persitiwa saling menembak.
Listyo mengatakan, Brigadir R menembak mati Brigadir J atas perintah langsung Ferdy. Namun, Listyo tak menjelaskan motif penembakan itu.
Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri.
Selain hukuman pidana, Polri juga menetapkan penempatan khusus bagi Sambo. Ia juga telah dipindahkan dari jabatan sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Dok. Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News