Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, berhalangan hadir dan diwakili Sekretaris Jenderal Yuhelson. Dalam kesempatan tersebut, Yuhelson membacakan sambutan tertulis Ketua Umum yang menyoroti pentingnya penguasaan ilmu hukum, keterampilan praktik, dan integritas dalam pendidikan advokat.
“Kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh baiknya peraturan, tetapi juga oleh kualitas orang yang menjalankannya. Karena itu, pendidikan advokat tidak cukup mengajarkan hukum dan keterampilan beracara. Pendidikan advokat harus membentuk keberanian moral, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan,” demikian pernyataan Harris Arthur Hedar yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal.
Harris menyampaikan kerja sama tersebut perlu ditindaklanjuti melalui program pendidikan yang terukur, peningkatan kompetensi pengajar, materi pembelajaran yang relevan dengan perkembangan hukum, serta pembinaan etika profesi.
“Saya menghendaki kerja sama ini menghasilkan langkah nyata. Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya kegiatan atau jumlah peserta semata, melainkan kualitas lulusan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. Kita harus membentuk advokat yang cakap membela hak, tetapi tidak mengabaikan hati nurani dan kehormatan profesinya,” lanjutnya dalam sambutan tertulis tersebut.
Menurut Harris, perguruan tinggi memiliki peran dalam membangun pemahaman akademik dan cara berpikir calon advokat. Sementara itu, organisasi profesi berperan menghubungkan pendidikan akademik dengan pengalaman praktik dan pemahaman terhadap kode etik.
“Advokat yang baik bukan hanya yang mampu memenangkan perkara, melainkan yang tetap memegang teguh hukum dan etika ketika menghadapi tekanan kepentingan. Kecerdasan hukum harus berjalan bersama integritas. Itulah arah pendidikan profesi yang ingin kami bangun,” tegasnya melalui sambutan yang dibacakan Yuhelson.
Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia, Faisal, dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyampaikan pentingnya hubungan antara lingkungan akademik dan praktisi hukum dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan profesi.
“Kerja sama ini merupakan bentuk konkret penguatan hubungan antara praktisi hukum dan dunia kampus untuk mewujudkan advokat yang beretika, bermutu, dan berkarakter,” ujar Faisal.
Sementara itu, Yuhelson mengatakan kerja sama tersebut juga mencakup penguatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA). Pelaksanaannya diarahkan pada peningkatan kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta pemahaman terhadap kode etik profesi dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kerja sama ini harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta pendidikan, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan pada akhirnya masyarakat pencari keadilan. Standar mutu pendidikan dan pembinaan etika harus menjadi perhatian bersama,” kata Yuhelson.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Umum DPN PERADI Profesional Dr. Shalih Mangara Sitompul, Dr. Megawati Prabowo, dan Dr. Sukriyanto. Hadir pula Wakil Sekretaris Jenderal Aldi Rizki Khoiruddin dan Oni Wastoni.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak menyepakati pengembangan kegiatan pendidikan profesi, peningkatan kapasitas pengajar, pertukaran pengetahuan antara akademisi dan praktisi, serta pembinaan calon advokat. Rincian pelaksanaan program akan mengikuti kesepakatan dan ketentuan yang berlaku. Dok. PERADI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News