Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengatakan warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan tindak pidana pornografi perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya dikenai tindakan administratif keimigrasian.
“Artinya, seharusnya memang diprosesnya bukan sekadar dideportasi, penjarain dulu,” ujar Mediodecci dalam podcast Ruang Jeda bertajuk 'Bali Bukan Studio: Saat Destinasi Wisata Dijadikan Set Konten Dewasa.'
Menurutnya, Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk menangani tindak pidana pornografi, termasuk produksi dan distribusi konten ilegal. Penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan unsur pelanggaran yang ditemukan.
Sejumlah kasus yang melibatkan kreator konten dewasa asing di Bali sebelumnya menjadi perhatian publik. Pada Maret 2026, Polres Badung menetapkan tiga WNA sebagai tersangka dalam perkara dugaan produksi dan penyebaran video asusila yang direkam di sebuah vila di kawasan Pererenan, Badung.
Sementara itu, pada Desember 2025, aparat memeriksa sejumlah WNA terkait aktivitas kreator konten dewasa Bonnie Blue. Dalam kasus tersebut, kepolisian menyatakan unsur tindak pidana pornografi tidak terbukti. Empat WNA kemudian dideportasi terkait pelanggaran keimigrasian.
Mediodecci mengatakan, tingginya mobilitas wisatawan internasional dan keberadaan penginapan privat menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan. Karena itu, pengelolaan destinasi wisata perlu memperhatikan kepatuhan terhadap hukum dan nilai masyarakat setempat.
Ia juga mengingatkan adanya risiko eksploitasi seksual anak berbasis pariwisata atau child sex tourism. Persoalan tersebut membutuhkan perhatian bersama dari aparat penegak hukum, pengelola pariwisata, masyarakat, dan penyelenggara platform digital.
Eksploitasi Perempuan dan Perlindungan Anak
Dalam diskusi yang sama, pengelola akun media sosial Balinggi, Gede Adrian Mahaputra, menyampaikan keresahan terhadap sejumlah konten promosi yang dinilai menjadikan tubuh perempuan sebagai daya tarik pemasaran.“Kok dibeginkan banget ya perempuan Bali,” ujarnya saat mengkritik kecenderungan konten promosi yang menurutnya tidak menghormati perempuan.
Adrian menilai konten edukatif perlu diperbanyak untuk mengimbangi dominasi konten hiburan di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Mediodecci mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam menyuarakan persoalan eksploitasi dan pelecehan seksual. Ia juga menyoroti temuan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) terkait materi kekerasan seksual terhadap anak atau child sexual abuse material (CSAM) yang berkaitan dengan Indonesia.
Berdasarkan data yang pernah dirujuk pemerintah pada 2024, Indonesia berada pada peringkat kedua di ASEAN dan keempat secara global dalam temuan terkait materi eksploitasi seksual anak di ruang digital.
Menurut Mediodecci, keterlibatan anak dalam konten tersebut merupakan persoalan kekerasan dan eksploitasi seksual yang membutuhkan penanganan serta perlindungan khusus.
Tantangan perlindungan juga berkaitan dengan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi secara aman. Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 tercatat sebesar 44,53 dari skala 100.
PP TUNAS dan Tanggung Jawab Platform Digital
Mediodecci turut menyoroti tantangan orang tua dalam mendampingi anak di tengah perkembangan algoritma media sosial dan kecerdasan artifisial (AI). Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga.“Sebenarnya saya nggak mau nyalahin orang tua juga. Karena sekarang orang tua tuh susah loh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mendorong tanggung jawab penyelenggara platform digital dalam menjaga keselamatan pengguna anak.
Platform digital diwajibkan mengidentifikasi risiko layanan, menyiapkan langkah mitigasi, serta menyediakan fitur keamanan untuk membantu melindungi anak.
Mediodecci mencontohkan sejumlah fitur yang dapat dimanfaatkan orang tua, seperti *parental control*, pembatasan waktu layar (*screen time*), pengaturan akses aplikasi, dan *safe search*.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan fitur tersebut perlu disertai pendampingan dan komunikasi antara orang tua dan anak.
Pencegahan juga diperlukan karena konten eksploitasi seksual yang telah tersebar di internet berpotensi disalin dan disebarluaskan kembali meskipun sudah diblokir atau diturunkan.
“Jangan sampai kita nunggu anak jadi korban,” tegasnya.
Selain mendorong tanggung jawab platform dan penguatan literasi keluarga, Komdigi mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan ruang digital melalui kanal AduanKonten.id.
Mediodecci menjelaskan, setiap laporan akan diperiksa dan diverifikasi untuk menentukan bentuk pelanggarannya. Penanganan dapat dilakukan melalui pemutusan akses, koordinasi dengan platform digital, maupun instansi berwenang sesuai substansi laporan.
Ia menekankan perlindungan masyarakat di ruang digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk media, kreator konten, keluarga, dan komunitas lokal.
“Karena memang jaga warga itu bukan pada saat demo aja. Jadi dalam setiap aspek kehidupan kita perlu warga jaga warga,” ujarnya.
Menurut Mediodecci, upaya menjaga Bali tidak hanya berkaitan dengan citra pariwisata, tetapi juga perlindungan nilai budaya, keluarga, dan generasi muda dari penyalahgunaan ruang digital. Dok. Istimewa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News