Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery menunjukkan barang bukti fotodan video penganiayaan dan memutilasi hewan berupa monyet ekor panjang (kera)dan monyet jenis lutung dilakukannya di Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery menunjukkan barang bukti fotodan video penganiayaan dan memutilasi hewan berupa monyet ekor panjang (kera)dan monyet jenis lutung dilakukannya di Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap dua tersangka penganiayaan monyet ekor panjang (kera) dan lutung. Kedua tersangka Asep Yadi Nurul Hikmah, 25, dan Indra, 25, warga Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap dua tersangka penganiayaan monyet ekor panjang (kera) dan lutung. Kedua tersangka Asep Yadi Nurul Hikmah, 25, dan Indra, 25, warga Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Demi Konten, 2 Pemuda di Tasikmalaya Mutilasi Monyet dan Lutung

13 September 2022 19:09
Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap dua tersangka penganiayaan monyet ekor panjang (kera) dan lutung. Kedua tersangka Asep Yadi Nurul Hikmah, 25, dan Indra, 25, warga Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Penganiayaan hewan tersebut, dilakukan kedua tersangka, dengan memutilasi untuk dijadikan  konten video dan dijualnya ke media sosial.
 
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery mengatakan, keduanya ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat terkait video penganiayaan tersebut. Video diambil di rumah tersangka Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas.

"Kedua orang pelaku melakukan penganiayaan hewan jenis kera dan lutung dilakukan dengan memotong bagian tubuh hewan secara hidup menggunakan pisau, menggunting telinga dan melubangi mata monyet menggunakan bor," kata Suhardi, Selasa, 13 September 2022.

Kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Tersangka Asep sebagai pelaku penganiayaan dan Indra, sebagai penjual ke media sosial. Aksi sadis itu sengaja divideokanuntuk mendapatkan uang dari hasil penjualan video tersebut.
 
Nantinya video itu dijual seharga Rp150-300 ribu per video. Pelanggan video tersebut  diduga berdomisili di luar negeri.

Polisi menyita barang bukti berupa seekor monyet lutung jawa, monyet jenis ekor panjang, foto penganiayaan monyet, satu set mesin bor, satu unit blender, pisau dapur, ponsel, panci alumunium, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp190 ribu serta barang bukti lainnya.  

Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. MI/Kristiadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Penganiayaan Penyiksaan Hewan kasus mutilasi