Tasikmalaya: Polres Tasikmalaya Kota membongkar kasus investasi bodong yang menyebabkan total kerugian senilai Rp5,7 miliar dengan jumlah korban mencapai 300 orang, Selasa, 19 Januari 2022.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka yakni Livia Anggraeni (22), Rivaldi Muhsin (22) dan Evi Lestariani (22).
Livia dan Rivaldi merupakan sepasang kekasih dan masih berstatus sebagai mahasiswa. Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sementara Evi tidak ditahan lantaran baru melahirkan dan harus menyusui bayi.
Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan kasus ini berawal saat kedua pelaku membujuk para korban lewat EL untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 40 persen dari uang yang disetorkan. Informasi investasi bodong ini disebarkan melalui status pribadi WhatsApp.
Korban yang tergiur, kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku.
Adapun proses pegumpulan uang dari para korban itu dilakukan sejak awal September sampai Oktober 2021.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, seperti beberapa ratusan struk transaksi setoran, beberapa unit ponsel Iphone 12 dan 11, motor New Vespa, mobil Honda Jazz dan beberapa kartu ATM para pelaku. MI/Adi Kristiadi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News