Jakarta: Mantan Gubernur Sulawesi Utara Nur Alam menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi dan gratifikasi yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019. Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara itu mengajukan PK usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, namun vonis tersebut diperberat pada tingkat banding menjadi 15 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. MI/Bary Fathahilah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News