Surabaya: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong MeMiles. Polisi juga menyita uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar dan mobil sebanyak 24 unit. ANTARA FOTO/Didik Suhartono Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News