Masyarakat yang berprofesi sebagai penambang, didorong bergabung dengan koperasi. Hal tersebut guna memberikan kepastian hukum dalam aktivitas mereka.
Masyarakat yang berprofesi sebagai penambang, didorong bergabung dengan koperasi. Hal tersebut guna memberikan kepastian hukum dalam aktivitas mereka.
Hal itu diungkap Basyaruddin saat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tambang. Dia melakukan sosialisasi bersama jajaran Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) di Pasaman Barat, Sumatra Barat.
Hal itu diungkap Basyaruddin saat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tambang. Dia melakukan sosialisasi bersama jajaran Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) di Pasaman Barat, Sumatra Barat.
Menurut Basyaruddin, regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi koperasi untuk berperan aktif dalam kegiatan usaha pertambangan. Langkah yang diambil Basyaruddin ini mendapat respons positif masyarakat penambang.
Menurut Basyaruddin, regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi koperasi untuk berperan aktif dalam kegiatan usaha pertambangan. Langkah yang diambil Basyaruddin ini mendapat respons positif masyarakat penambang.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh calon mitra Induk Koperasi Sahabat Tani Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Basyaruddin menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus memperingati Hari Puspa dan Satwa Nasional.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh calon mitra Induk Koperasi Sahabat Tani Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Basyaruddin menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus memperingati Hari Puspa dan Satwa Nasional.

​Koperasi Jadi Solusi Hukum bagi Penambang di Indonesia

06 November 2025 18:48
Jakarta: Masyarakat yang berprofesi sebagai penambang, didorong bergabung dengan koperasi. Hal tersebut guna memberikan kepastian hukum dalam aktivitas mereka.

"Saya mengimbau kepada para penambang untuk bergabung dengan koperasi, banyak keuntungannya satu diantaranya kita sebagai penambang dilindungi oleh hukum, bekerja pun nyaman dan tenang," kata pengusaha tambang Basyaruddin, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 6 November 2025.

Hal itu diungkap Basyaruddin saat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tambang. Dia melakukan sosialisasi bersama jajaran Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) di Pasaman Barat, Sumatra Barat.

Menurut Basyaruddin, regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi koperasi untuk berperan aktif dalam kegiatan usaha pertambangan. Langkah yang diambil Basyaruddin ini mendapat respons positif masyarakat penambang.

"Terkait sosialisasi hari ini kami sambut dengan gembira terutama dengan terbitnya peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, ini sangat bagus sangat menyentuh kepada masyarakat di bawah," kata Basyaruddin.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh calon mitra Induk Koperasi Sahabat Tani Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Basyaruddin menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus memperingati Hari Puspa dan Satwa Nasional.

Ia menambahkan, keberlanjutan ekosistem di kawasan bekas tambang menjadi perhatian utama koperasi melalui upaya revegetasi sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan. Dok. Istimewa 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Tambang koperasi