Kepolisian telah menaikkan kasus kematian anak Tamara Tyasmara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kepolisian telah menaikkan kasus kematian anak Tamara Tyasmara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Dari hasil gelar perkara, kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga penyidik sepakat menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Februari 2024.
“Dari hasil gelar perkara, kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga penyidik sepakat menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Februari 2024.
Wira tidak menjelaskan secara rinci apa unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini. Namun, dinaikkannya status menjadi penyidikan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 6 Februari kemarin, dan juga pemeriksaan para saksi.
Wira tidak menjelaskan secara rinci apa unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini. Namun, dinaikkannya status menjadi penyidikan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 6 Februari kemarin, dan juga pemeriksaan para saksi.
“Untuk saksi-saksi sebanyak 20 orang sudah kita periksa, baik saksi-saksi yang mengetahui tentang peristiwa kejadian termasuk dengan manajemen, pengelola, maupun pemilik dari kolam renang,” tutur Wira.
“Untuk saksi-saksi sebanyak 20 orang sudah kita periksa, baik saksi-saksi yang mengetahui tentang peristiwa kejadian termasuk dengan manajemen, pengelola, maupun pemilik dari kolam renang,” tutur Wira.

Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara Naik Tahap Penyidikan

07 Februari 2024 21:55
Jakarta: Kepolisian telah menaikkan kasus kematian anak Tamara Tyasmara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Dari hasil gelar perkara, kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga penyidik sepakat menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Februari 2024.

Wira tidak menjelaskan secara rinci apa unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini. Namun, dinaikkannya status menjadi penyidikan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 6 Februari kemarin, dan juga pemeriksaan para saksi.

“Untuk saksi-saksi sebanyak 20 orang sudah kita periksa, baik saksi-saksi yang mengetahui tentang peristiwa kejadian termasuk dengan manajemen, pengelola, maupun pemilik dari kolam renang,” tutur Wira.

Selain itu, Wira mengatakan ekshumasi yang sebelumnya dilakukan terhadap anak Tamara saat ini dalam pemeriksaan di Laboratorium Forensik di Sentul. Puslabfor Bareskrim Polri juga sedang mendalami rekaman CCTV di tempat kejadian.

Saat berita ini dibuat, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pihak kepolisian menduga adanya tindakan yang melanggar pasal 359 KUHP.

“Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, tetapi tidak menutup kemungkinan ada pasal-pasal yang lain,” tambah Wira.

Sebelumnya artis Tamara Tyasmara mengalami peristiwa duka saat anaknya Dante yang berusia 6 tahun meninggal dunia di kolam renang di kawasan Jakarta Timur. Hingga kini kepolisian masih melakukan pendalaman. Medcom.id/Imanuel Rymaldi Matatula

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News kematian POLRI Tamara Tyasmara