Guru Besar Universitas Negeri Makassar itu menyampaikan kekhawatiran atas pergeseran fundamental dalam cara manusia mengonsumsi informasi. Jika sebelumnya kurasi informasi dilakukan oleh redaktur, editor, atau mekanisme profesional lainnya, kini proses tersebut sepenuhnya diserahkan kepada algoritma.
“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” kata Harris, Sabtu, 18 April 2026.
Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah tantangan yang muncul karena algoritma selama ini berada dalam ruang impunitas hukum. Tantangan tersebut mencakup kausalitas hukum, status subjek hukum, hingga yurisdiksi.
“Pertama kausalitas hukum, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit. Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada ‘kehendak bebas’ korban atau pelaku sebagai intervening cause,” jelas Harris.
Tantangan kedua, lanjutnya, adalah algoritma tidak memiliki status sebagai subjek hukum. Algoritma bukan badan hukum, juga bukan manusia.
“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai ‘produk’ yang cacat (product defect) dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” ungkapnya.
Adapun tantangan ketiga berkaitan dengan yurisdiksi, karena perusahaan pengembang algoritma umumnya berada di luar negeri.
“Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” beber dia.
Ia juga menyoroti perbedaan mendasar antara algoritma dan objek dalam tradisi hukum perdata yang selama ini memiliki subjek hukum yang jelas. Ia mencontohkan perusahaan rokok, kosmetik, atau makanan yang dapat digugat ketika produknya merugikan konsumen.
“Ada entitas berbadan hukum yang menjadi representasi fisik dari produk tersebut. Namun, algoritma berbeda. Ia bukan barang. Ia bukan produk dalam arti klasik. Ia adalah kode, sistem, atau black box yang terus berkembang secara dinamis,” imbuhnya.
Ia kemudian mempertanyakan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika algoritma, misalnya di media sosial, memicu kekerasan dalam rumah tangga akibat paparan konten misoginis secara masif, atau mendorong remaja mengakses konten pro-anoreksia hingga berujung bunuh diri.
“Hukum acara kita mengenal class action atau gugatan perwakilan kelompok. Namun, langkah ini sulit ditempuh karena syarat utama gugatan adalah identitas tergugat yang jelas dan hubungan kausalitas yang tegas antara perbuatan tergugat dan kerugian yang diderita. Di sinilah letak kompleksitasnya,” ujarnya.
Ia tidak menampik bahwa saat ini algoritma seolah berada dalam ruang impunitas hukum. Perlindungan hukum seperti Section 230 di Amerika Serikat atau prinsip intermediary liability di sejumlah negara kerap menjadi tameng bagi platform digital.
“Mereka berargumen bahwa mereka hanyalah ‘saluran’ (pembawa), bukan penerbit konten,” jelas dia.
Langkah yang Bisa Ditempuh
Harris mengemukakan sejumlah langkah yang dapat diambil untuk menghadapi persoalan algoritma. Salah satunya adalah memperluas interpretasi kealpaan berat (gross negligence) dalam hukum perdata.“Jika sebuah platform mengetahui (atau seharusnya mengetahui) bahwa desain algoritmanya berpotensi menciptakan polarisasi ekstrem atau memicu kekerasan, namun tetap mengedepankan engagement demi keuntungan, maka platform tersebut telah melakukan kealpaan yang menimbulkan kerugian massal,” jelas dia.
Ia juga menekankan pentingnya merekonseptualisasi algoritma sebagai produk dalam kerangka product liability. Meski tidak berwujud fisik, algoritma merupakan komoditas dalam ekonomi perhatian (attention economy) dan dapat memiliki cacat desain yang berbahaya.
“Gugatan class action dapat diarahkan kepada korporasi di balik algoritma tersebut dengan menggunakan teori design defect layaknya gugatan terhadap produk berbahaya,” tegasnya.
Dengan demikian, Harris menegaskan bahwa menggugat algoritma bukanlah upaya menghambat inovasi atau menyalahkan teknologi semata. Langkah tersebut justru bertujuan mengembalikan fungsi hukum yang paling mendasar: memberikan keadilan bagi korban dan menciptakan keadilan sosial.
“Saatnya hukum hadir sebagai panglima di ruang siber, memastikan bahwa inovasi teknologi selaras dengan martabat manusia dan nilai-nilai keadilan,” tandas Wakil Rektor Universitas Jayabaya tersebut. Dok. Istimewa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News