Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rachmat Yasin mengembalikan uang sebesar Rp8,9 miliar kepada KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor dan gratifikasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Rachmat Yasin mengembalikan uang sebesar Rp8,9 miliar kepada KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor dan gratifikasi.
KPK mendalami adanya pengembalian uang sebesar Rp8,9 miliar dari Rachmat Yasin tersebut.
KPK mendalami adanya pengembalian uang sebesar Rp8,9 miliar dari Rachmat Yasin tersebut. "RY diperiksa sebagai tersangka. Penyidik mengonfirmasi keterangannya terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp8,9 miliar oleh tersangka RY kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ia mengatakan lembaganya akan memeriksa kembali tersangka Rachmat untuk mendalami perannya dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan lembaganya akan memeriksa kembali tersangka Rachmat untuk mendalami perannya dalam kasus tersebut. "Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan kembali untuk mendalami peran tersangka RY dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ungkap Ali.

Rachmat Yasin Kembalikan Rp8,9 Miliar ke KPK

17 Juli 2020 19:58
Jakarta: Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020. Yasin diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Rachmat Yasin mengembalikan uang sebesar Rp8,9 miliar kepada KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor dan gratifikasi.

KPK mendalami adanya pengembalian uang sebesar Rp8,9 miliar dari Rachmat Yasin tersebut. "RY diperiksa sebagai tersangka. Penyidik mengonfirmasi keterangannya terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp8,9 miliar oleh tersangka RY kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ia mengatakan lembaganya akan memeriksa kembali tersangka Rachmat untuk mendalami perannya dalam kasus tersebut. "Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan kembali untuk mendalami peran tersangka RY dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ungkap Ali.

KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 Diketahui, Rachmat telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi lainnya di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News rachmat yasin