Seorang pria di Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang menganiaya anaknya hingga gagar otak, diringkus petugas Satreskrim Polres Magetan. Di hadapan petugas, pelaku mengaku menganiaya anaknya yang masih berusia 9 tahun dengan cara dipukul dan ditendang.
Seorang pria di Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang menganiaya anaknya hingga gagar otak, diringkus petugas Satreskrim Polres Magetan. Di hadapan petugas, pelaku mengaku menganiaya anaknya yang masih berusia 9 tahun dengan cara dipukul dan ditendang.
Pelaku, Dedi Sylistiyono, 35, yang sehari-hari berjualan es krim keliling tersebut ditangkap petugas di rumah orang tuanya di Desa Ngujung, Kecamatan Maospati. Pelaku digelandang petugas karena ulah kejinya tega menganiaya anak kandung sendiri hingga gegar otak dan pendarahan di kepala. Bocah tersebut kini harus dirawat di rumah sakit.
Pelaku, Dedi Sylistiyono, 35, yang sehari-hari berjualan es krim keliling tersebut ditangkap petugas di rumah orang tuanya di Desa Ngujung, Kecamatan Maospati. Pelaku digelandang petugas karena ulah kejinya tega menganiaya anak kandung sendiri hingga gegar otak dan pendarahan di kepala. Bocah tersebut kini harus dirawat di rumah sakit.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku sering menganiaya anaknya tersebut karena kesal terhadap istrinya yang bekerja sebagai TKW di luar negeri, selalu telat dan kurang saat mengirim uang.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku sering menganiaya anaknya tersebut karena kesal terhadap istrinya yang bekerja sebagai TKW di luar negeri, selalu telat dan kurang saat mengirim uang.
Sementara menurut Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, setelah mendapat laporan dari anggota dewan terkait penganiayaan anak tersebut, pihaknya langsung mendatangi RS dan membezuk korban, dan meminta ketarangan kepada nenek dan keluarga korban.
Sementara menurut Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, setelah mendapat laporan dari anggota dewan terkait penganiayaan anak tersebut, pihaknya langsung mendatangi RS dan membezuk korban, dan meminta ketarangan kepada nenek dan keluarga korban. "Karena mengalami luka dalam, korban akan dilakukan operasi untuk penyembuhan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelakuakan dijerat dengan pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, pelakuakan dijerat dengan pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

Diringkus, Seorang Pria Aniaya Anaknya Hingga Gegar Otak

04 Oktober 2023 14:59
Magetan: Seorang pria di Kabupaten Magetan, Jawa Timur yang menganiaya anaknya hingga gagar otak, diringkus petugas Satreskrim Polres Magetan. Di hadapan petugas, pelaku mengaku menganiaya anaknya yang masih berusia 9 tahun dengan cara dipukul dan ditendang.

Pelaku, Dedi Sylistiyono, 35, yang sehari-hari berjualan es krim keliling tersebut ditangkap petugas di rumah orang tuanya di Desa Ngujung, Kecamatan Maospati. Pelaku digelandang petugas karena ulah kejinya tega menganiaya anak kandung sendiri hingga gegar otak dan pendarahan di kepala. Bocah tersebut kini harus dirawat di rumah sakit.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku sering menganiaya anaknya tersebut karena kesal terhadap istrinya yang bekerja sebagai TKW di luar negeri, selalu telat dan kurang saat mengirim uang.

Sementara menurut Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, setelah mendapat laporan dari anggota dewan terkait penganiayaan anak tersebut, pihaknya langsung mendatangi RS dan membezuk korban, dan meminta ketarangan kepada nenek dan keluarga korban. 

"Karena mengalami luka dalam, korban akan dilakukan operasi untuk penyembuhan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelakuakan dijerat dengan pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. Metro TV/Rizal Fahlevy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Penganiayaan penganiayaan anak KDRT Jawa Timur