Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit.Interdiksi Narkotika DJBC dan jajaran, Selasa, 2 Juli 2024, berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar sejauh ini atau yang dikenal luas dengan nama sinte, K2, spice, snax, atau gorilla.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit.Interdiksi Narkotika DJBC dan jajaran, Selasa, 2 Juli 2024, berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar sejauh ini atau yang dikenal luas dengan nama sinte, K2, spice, snax, atau gorilla.
Berdasarkan pengungkapan sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jl. Raya Kalibata No. 60 Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, selanjutnya berhasil dikembangkan untuk mengungkap keberadaan pabrik pembuatan sinte tersebut yang berada di Jl. Bukit Barisan Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Berdasarkan pengungkapan sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jl. Raya Kalibata No. 60 Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, selanjutnya berhasil dikembangkan untuk mengungkap keberadaan pabrik pembuatan sinte tersebut yang berada di Jl. Bukit Barisan Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil meringkus delapan tersangka yang kesemuanya warga negara Indonesia, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial KENT yang merupakan warga Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil meringkus delapan tersangka yang kesemuanya warga negara Indonesia, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial KENT yang merupakan warga Malaysia.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti, di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (Ganja Sintetis); 25.000 butir pil Xanax; 25.000 butir pil Extasy; 40 Kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti, di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (Ganja Sintetis); 25.000 butir pil Xanax; 25.000 butir pil Extasy; 40 Kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi.
Sementara barang bukti prekursor narkotika di antaranya, 200 (dua ratus) liter Prekursor, yang dapat diproduksi menjadi 2,1 Juta butir extacy; 21 (dua puluh satu) Kg Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P); 8,7 (delapan koma tujuh) Kg Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon.
Sementara barang bukti prekursor narkotika di antaranya, 200 (dua ratus) liter Prekursor, yang dapat diproduksi menjadi 2,1 Juta butir extacy; 21 (dua puluh satu) Kg Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P); 8,7 (delapan koma tujuh) Kg Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon.
Dengan pengungkapan kasus tersebut, total jiwa yang diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba yaitu sebanyak 7.350.000 jiwa, serta potensi penghematan penggeluaran keuangan negara dari biaya rehabilitasi terhadap penyalahguna sebesar Rp 7,632 triliun.
Dengan pengungkapan kasus tersebut, total jiwa yang diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba yaitu sebanyak 7.350.000 jiwa, serta potensi penghematan penggeluaran keuangan negara dari biaya rehabilitasi terhadap penyalahguna sebesar Rp 7,632 triliun.

Bareskrim Polri Ungkap Produksi Clandestine Laboratory Narkotika Sintetis Terbesar di Indonesia

03 Juli 2024 13:31
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur bersama Dit.Interdiksi Narkotika DJBC dan jajaran, Selasa, 2 Juli 2024, berhasil mengungkap produksi dan peredaran tembakau dengan kandungan sintetik kannabinoid jenis MDMB-4en-PINACA terbesar sejauh ini atau yang dikenal luas dengan nama sinte, K2, spice, snax, atau gorilla.

Sinte tersebut terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 tahun 2021 tentang perubahan lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pengungkapan sebuah gudang penyimpanan yang berada di Apartemen Kalibata City Jl. Raya Kalibata No. 60 Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, selanjutnya berhasil dikembangkan untuk mengungkap keberadaan pabrik pembuatan sinte tersebut yang berada di Jl. Bukit Barisan Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil meringkus delapan tersangka yang kesemuanya warga negara Indonesia, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial KENT yang merupakan warga Malaysia.

Para pelaku dalam mengedarkan dengan cara menggunakan media sosial (ecommerce) dan mengemas tembakau sintetis dengan merek dagang ganesha tersebut dalam satuan 5 (lima) gram untuk pengguna langsung, kemasan 1 (satu) Kg untuk reseller, dan kemasan 5 (lima) Kg untuk distributor untuk wilayah tertentu.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti, di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (Ganja Sintetis); 25.000 butir pil Xanax; 25.000 butir pil Extasy; 40 Kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk jadi.

Sementara barang bukti prekursor narkotika di antaranya, 200 (dua ratus) liter Prekursor, yang dapat diproduksi menjadi 2,1 Juta butir extacy; 21 (dua puluh satu) Kg Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P); 8,7 (delapan koma tujuh) Kg Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon; 17 liter Aseton; 6,7 natrium borohidrid; 2.80 liter Asam Klorida; 12 Kg tepung perekat; 2  unit Mesin Pencampur (mixer planatary); 1 unit Mesin pengeringan vakum (vacuum drying chamber); 1 unit Mesin pemanas (electric heater with thermostat); 3 mesin pengaduk dan pencampur (powder mixing and blending); 1 unit timbangan elektronik besar; 1 set rangkaian alat destilasi; 2 lemari berisikan peralatan desitlasi yang berisikan labu erlenmeyuer, flame spreader, gelas ukur, labu didih, burret, separatory tunnel, vacuum adapter, short condenser, destilation adapter, stemmed tunnel, 250 ml boil flask, 50 ml boil flask)

Berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup diduga keras para tersangka telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yaitu Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi atau mengedarkan narkotika, atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, total jiwa yang diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba yaitu sebanyak 7.350.000 jiwa, serta potensi penghematan penggeluaran keuangan negara dari biaya rehabilitasi terhadap penyalahguna sebesar Rp 7,632 triliun. Dok. Istimewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News tembakau narkoba narkotika