Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar prinsip kepastian hukum meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini disampaikan Bambang Eka Cahya selaku ahli dari kubu pasangan capres dan cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar prinsip kepastian hukum meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini disampaikan Bambang Eka Cahya selaku ahli dari kubu pasangan capres dan cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
"Tindakan KPU membiarkan Gibran terus mengikuti tahapan pencalonan dalam proses pendaftaran dari berkas pasangan calon merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum," kata Bambang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Bambang mengatakan KPU tidak menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) menyikapi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres. Verifikasi Gibran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Bambang mengatakan KPU tidak menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) menyikapi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres. Verifikasi Gibran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Seharusnya KPU mengubah PKPU nomor 19 tersebut sebelum menerima pendaftaran pasangan calon," ujar Bambang.

Ahli Kubu AMIN: KPU Melanggar Prinsip Kepastian Hukum Meloloskan Gibran

01 April 2024 12:55
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar prinsip kepastian hukum meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini disampaikan Bambang Eka Cahya selaku ahli dari kubu pasangan capres dan cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

"Tindakan KPU membiarkan Gibran terus mengikuti tahapan pencalonan dalam proses pendaftaran dari berkas pasangan calon merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum," kata Bambang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Bambang mengatakan KPU tidak menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) menyikapi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres. Verifikasi Gibran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Seharusnya KPU mengubah PKPU nomor 19 tersebut sebelum menerima pendaftaran pasangan calon," ujar Bambang.

KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK pada 3 November 2023. Beleid itu sudah melewati batas pendaftaran maksimal 25 Oktober 2023.

"Perubahan PKPU 19 menjadi PKPU 23 Tahun 2023 yang telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi telah melewati batas akhir terhadap pendaftaran paslon dan verifikasi dokumen pasangan calon. Maka verifikasi terhadap saudara Gibran masih menggunakan dasar hukum Nomor 19 Tahun 2023," ujar Bambang. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Pemilu 2024 Pemilu Sengketa Pemilu mahkamah konstitusi KPU