Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar di bidang Hukum Kepailitan dalam sidang terbuka di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar di bidang Hukum Kepailitan dalam sidang terbuka di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Sidang pengukuhan dipimpin Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) yang juga Ketua Senat Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.
Sidang pengukuhan dipimpin Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) yang juga Ketua Senat Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Harris menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas pencapaian tersebut. Ia menilai Yuhelson sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum yang memiliki kontribusi penting dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang kepailitan.
Dalam keterangannya, Harris menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas pencapaian tersebut. Ia menilai Yuhelson sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum yang memiliki kontribusi penting dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang kepailitan.

Sekjen PERADI Profesional Raih Gelar Profesor, Perkuat Sinergi Praktik dan Akademik Hukum

15 April 2026 21:24

Jakarta: Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar di bidang Hukum Kepailitan dalam sidang terbuka di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Sidang pengukuhan dipimpin Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) yang juga Ketua Senat Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Harris menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas pencapaian tersebut. Ia menilai Yuhelson sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum yang memiliki kontribusi penting dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang kepailitan.

“Prof. Yuhelson adalah kebanggaan kita semua, kebanggaan juga untuk PERADI PROFESIONAL. Beliau merupakan satu-satunya Sekjen di organisasi advokat yang menyandang gelar profesor di bidang kepailitan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Harris menegaskan tidak banyak praktisi hukum yang secara konsisten juga aktif sebagai akademisi dalam menjalankan pendidikan, penelitian, serta publikasi ilmiah secara berkelanjutan. Perpaduan peran tersebut dinilai menjadi kekuatan tersendiri dalam menjembatani antara teori dan praktik hukum.

"Melalui berbagai kegiatan akademik yang dijalankan, Prof. Yuhelson turut mengembangkan kajian hukum ekonomi dengan fokus pada dinamika hubungan antara debitor dan kreditor dalam sistem hukum modern,” katanya

.Prof. Harris berharap capaian Prof. Yuhelson menjadi inspirasi bagi para anggota PERADI PROFESIONAL dan insan hukum lainnya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik hukum di Indonesia.

Sementara itu Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., merasa bangga karena proses dan perjuangan untuk mendapat pengakuan dan pengukuhan dari negara melalui seleksi alami yang ketat dan Prof. Yuhelson mampu meraihnya.

"Mudah mudahan ilmu yang diperoleh mampu diterapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya sebagai guru besar di Universitas Jayabaya memiliki kewajiban akademis yaitu bagaimana bisa membina strata di bawahnya untuk mengejar ketinggalan,” tutur Prof. Fauzie.

Sedangkan Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Ketua Dewan Pakar PERADI PROFESIONAL menegaskan dalam konteks kekinian yang sangat berkembang, memang dibutuhkan adanya tatanan hukum baru dalam rangka memberikan solusi setiap problematika hukum yang dihadapi di dunia usaha.

"Apa yang diraih oleh beliau, berdasarkan kapasitasnya akan bersifat positif bagi pengembangan hukum dalam hal menyelesaikan konflik hukum terkait persoalan kepailitan. Semoga ilmunya bermanfaat bagi masyarakat, nusa dan bangsa,” tegas dia.

Prof. Yuhelson menyampaikan orasi ilmiah berjudul : "Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif".

Beliau menganalisis pergeseran paradigma hukum kepailitan di Indonesia dari orientasi likuidasi menuju orientasi penyelamatan usaha (corporate rescue). Dalam pandangannya, konsep perdamaian menjadi penting dikembangkan dalam sistem hukum kepailitan.

"Tujuan tertinggi hukum kepailitan bukanlah likuidasi tetapi lebih mengutamakan perdamaian. Pemikiran ini sangat relevan dengan hukum modern yang tidak hanya menekankan kepastian hukum tetapi juga kemanfaatan ekonomi yang lebih luas, seperti keberlangsungan usaha, lapangan kerja dan stabilitas pasar. Rekonstruksi hukum kepailitan kontemporer menempatkan perdamaian sebagai Via Pacis (jalan damai) yang mengedepankan keadilan distributif bagi kreditor dan debitor," paparnya. Dok. Istimewa



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Peradi Guru Besar Pendidikan