Petugas menghadirkan para tersangka dan barang bukti narkoba dalam acara pemusnahan sabu dan ganja di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis, 24 Maret 2022.
Petugas menghadirkan para tersangka dan barang bukti narkoba dalam acara pemusnahan sabu dan ganja di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis, 24 Maret 2022.
Anggota Badan Narkotika Nasional Provovinsi Aceh bersama petugas Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu di Banda Aceh, Aceh, Kamis, 24 Maret 2022.
Anggota Badan Narkotika Nasional Provovinsi Aceh bersama petugas Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu di Banda Aceh, Aceh, Kamis, 24 Maret 2022.
BNN Provinsi Aceh memusnahkan sebanyak 16,6 kilogram batangan ganja kering dan sabu sebanyak 14,3 kilogram yang merupakan hasil penindakan dari lima tersangka pada awal tahun 2022.
BNN Provinsi Aceh memusnahkan sebanyak 16,6 kilogram batangan ganja kering dan sabu sebanyak 14,3 kilogram yang merupakan hasil penindakan dari lima tersangka pada awal tahun 2022.
"Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat sebagai pengedar ganja dan sabu-sabu. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Mirwazi.

Foto: BNN Aceh Musnahkan 14,1 Kilogram Sabu

25 Maret 2022 06:28
Banda Aceh: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu dengan berat 14,1 kilogram, yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut pada awal 2022.

Pemusnahan narkoba tersebut berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis, 24 Maret 2022. Selain sabu, BNN Provinsi Aceh juga memusnahkan 16,1 kilogram ganja.

Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan jalan dibakar dalam wadah yang disiapkan khusus.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Mirwazi mengatakan sabu yang dimusnahkan tersebut dengan tersangka tiga orang yakni berinisial Z, MS, dan Z. Tempat kejadian perkara di Desa Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

"Sedangkan ganja dengan tersangka berinisial AZ, dan S, tempat kejadian perkara di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Saat ini, kedua kasus tersebut ditangani kejaksaan," kata Kombes Mirwazi.

Ia mengatakan pemusnahan barang terlarang tersebut merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat sebagai pengedar ganja dan sabu-sabu. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati," tuturnya. AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News narkoba ganja pemusnahan narkoba BNN Sabu aceh