Jakarta: Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 3 Januari 2022 dan meniadakan berbagai aktifitas perayaan Tahun Baru 2022.
Namun hal tersebut tidak menyurutkan antusias warga ibukota merayakan malam pergantian tahun dengan menyalakan kembang api dari wilayah mereka masing-masing.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Instruksi itu berlaku dari 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
Instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan kali ini seluruh wilayah di DKI Jakarta berstatus level 1, sedangkan pada Inmendagri sebelumnya berada pada level 2.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian, indikator juga berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan.
Penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen. MI/Ramdani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News