Jakarta: Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemindahan barang bukti atau aset-aset yang terkait perkara atas nama tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memindahkan 3 barang bukti dalam perkara korupsi Asabri atas nama tersangka Jimmy Sutopo.
"Kali ini, barang bukti milik atau yang ada kaitannya Tersangka HH dan dipindahkan hari ini yaitu 1 unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik nomor polisi B 15 TRM," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa, 16 Maret 2021.
Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita aset dan barang berharga yang terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan aset dan barang berharga yang disita milik tersangka Heru Hidayat.
Dia bersama tersangka lainnya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.
Beberapa barang bukti aset tersangka Heru Hidayat yang sudah berhasil disita dalam perkara tersebut antara lain kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan 1 unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik.
Kemudian, lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 Ha; lahan tambang Nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 Ha; dan lahan Tambang Nikel atas nama PT. Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 Ha. Dok.Puspenkum Kejagung Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News