Jakarta: DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 7 September 2021.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, undang-undang ini adalah payung hukum kerja sama pada sektor e-commerce antara pemerintah negara-negara ASEAN dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal berpesan agar pemerintah tetap memperhatikan aspek negatif dalam menjalankan persetujuan tersebut, supaya dapat mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.
Ia pun menekankan agar pemerintah menyiapkan program nasional baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang, agar para pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat bersaing di tingkat ASEAN.
Selain itu, pemerintah juga didesak untuk mempercepat proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi karena RUU Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Elektronik erat kaitannya dengan transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui sistem elektronik.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukkan paling berkesan. Salam hangat.
MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News