Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengklaim memiliki bukti transaksi mencurigakan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Bukti itu telah dilaporkan kepada KPK pada Selasa, 14 September 2021.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dugaan adanya transaksi mencurigakan ini merupakan hasil perkembangan dari dakwaan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 13 September, kemarin.
Boyamin menjelaskan bahwa dugaan transaksi mencurigakan yang diserahkan ke KPK ini bernilai hingga puluhan miliar rupiah. Transaksi itu terjadi secara bertahap dari 2018 hingga 2020.
Selanjutnya, Boyamin mengatakan dugaan transaksi mencurigakan ini dilaporkan agar KPK menemukan benang merah dari masing-masing kasus yang terkait dengan AKP Robin. Dia berharap KPK bisa memproses bukti tersebut dan segera menetapkan tersangka baru.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
MI/Adam Dwi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News