Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (ketiga kiri), Karopenmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kedua kiri), Kasubag Jatinter Div Hubinter AKBP Juliarman (ketiga kanan), Police Attache Korsel Byun Chang Bum (kedua kanan), dan Police Liason Officer Taiwan Tom Kang (kanan) memberikan keterangan pers gelar pengungkapan perkara penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta,  Jumat, 1 Oktober 2021.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (ketiga kiri), Karopenmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kedua kiri), Kasubag Jatinter Div Hubinter AKBP Juliarman (ketiga kanan), Police Attache Korsel Byun Chang Bum (kedua kanan), dan Police Liason Officer Taiwan Tom Kang (kanan) memberikan keterangan pers gelar pengungkapan perkara penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus penipuan dengan skema bussiness email compromise (BEC), yang merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan. Para tersangka melakukan penipuan dengan skema bussiness email compromise kepada korban SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan dengan total kerugian senilai Rp84,8 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus penipuan dengan skema bussiness email compromise (BEC), yang merugikan perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan. Para tersangka melakukan penipuan dengan skema bussiness email compromise kepada korban SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan dengan total kerugian senilai Rp84,8 miliar.
Terhadap para tersangka yang terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki dengan inisial CT (25), NTS (38), FP (26), dan YH (24) dikenakan pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang, dan penipuan.
Terhadap para tersangka yang terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki dengan inisial CT (25), NTS (38), FP (26), dan YH (24) dikenakan pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang, dan penipuan.

Mantab! Polri Ungkap Kejahatan Penipuan Email Lintas Negara Rugikan Rp84,8 M

01 Oktober 2021 19:04
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan penipuan dengan skema kejahatan dunia maya yang menggunakan penipuan email terhadap perusahaan lintas negara, dengan kerugian mencapai Rp84,8 miliar.  

"Ditpidsiber Polri telah mengungkap tindak kejahatan penipuan dengan skema business email compromise (BEC) yang ditujukan kepada beberapa perusahaan, manajer keuangan atau petugas keuangan di satu perusahaan dengan cara menyamar jadi rekan bisnis korban," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Oktober 2021.

Rusdi menjelaskan tujuan pelaku adalah mendapatkan dana yang sebenarnya ditujukan kepada rekan bisnis korban, namun ternyata dikirim kepada pelaku penipuan.

Dalam perkara ini Ditpidsiber Bareskrim Polri menangkap empat pelaku warga negara Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki dengan inisial CT (25), NTS (38), FP (26), dan YH (24).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan korban kejahatan ini adalah dua perusahaan asing yakni WFH berasal dari Taiwan bergerak di bidang makanan dan minuman, serta perusahaan SW Inc berasal dari Korea Selatan, bergerak dibidang elektronik.

"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema Business Email Compromise (BEC) terhadap korban atas nama SW Inc. yang berasal dari Korea Selatan dengan besar kerugian sekitar Rp82 miliar dan WHF Co. yang berasal dari Taiwan dengan besar kerugian sekitar Rp2,8 miliar," kata Asep.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang, dan penipuan.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian melalui transaksi elektronik, diancam hukum enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Juga disangkakan dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun  pidana penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Keempat pelaku juga dijerat dengan Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, menerima uang hasil perintah transfer dana yang melawan hukum ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Pelaku juga kita kenakan Pasal 378 KUHP, penipuan yang mengakibatkan kerugian, ancaman hukuman empat tahun," kata Asep.

Keberhasilan Ditpidsiber Bareskrim Polri mengungkap kejahatan penipuan berskema BEC ini mendapat apresiasi dari Police Liaison Officer Taiwan dan Atase Kepolisian Korea Selatan yang hadir pada konferensi pers tersebut.

Atase Kepolisian Korea Byun Chang-bum berterima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah berhasil mengungkap kasus dan menegakkan keadilan atas perkara yang merugikan perusahaan dari negaranya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Police Liaison Officer Taiwan Tom Kang, yang mempercayai kepolisian Indonesia bisa membuktikan mengungkap kejahatan yang telah dilaporkan sejak awal 2021. MI/Andri Widiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News penipuan polri pencucian uang