Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri Sukotjo S. Bambang mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap dirinya di Gedung Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri Sukotjo S. Bambang mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap dirinya di Gedung Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta.
Sukotjo S. Bambang tertunduk saat dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Sukotjo S. Bambang tertunduk saat dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Sukotjo S. Bambang menerima salinan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor.
Sukotjo S. Bambang menerima salinan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor.
Sukotjo S. Bambang berjalan keluar seusai pembacaan tuntutan terhadap dirinya.
Sukotjo S. Bambang berjalan keluar seusai pembacaan tuntutan terhadap dirinya.

Sukotjo Bambang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

28 September 2016 14:46
Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, Sukotjo S Bambang dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, denda 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sukotjo juga diwajibkan mengganti uang negara sebesar Rp3,9 milyar. MI/Susanto/ANTARA/Rosa Panggabean

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News kasus simulator sim