Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
KPK menahan Anja Runtuwene usai diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
KPK menahan Anja Runtuwene usai diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. "Penahanan dilakukan setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Lili.
Anja ditahan terhitung mulai 2 Juni 2021-21 Juni 2021. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Anja ditahan terhitung mulai 2 Juni 2021-21 Juni 2021. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. "Anja bebas dari paparan covid-19. Dia bakal langsung mendekam di balik jeruji besi demi kelancaran pengusutan perkara," ujarnya.
Selain Anja, KPK pada 27 Mei 2021 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP). Atas perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga ada kerugian keuangan negara senilai Rp152,5 miliar.
Selain Anja, KPK pada 27 Mei 2021 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP). Atas perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga ada kerugian keuangan negara senilai Rp152,5 miliar.

KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo

02 Juni 2021 18:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 2 Juni 2021 menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Anja Runtuwene (AR) di Rutan Polda Metro Jaya.

Anja adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

"Penahanan dilakukan setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni 2021.

Anja ditahan terhitung mulai 2 Juni 2021-21 Juni 2021. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Lili memastikan Anja bebas dari paparan covid-19. Dia bakal langsung mendekam di balik jeruji besi demi kelancaran pengusutan perkara.

Selain Anja, KPK pada 27 Mei 2021 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur tersebut, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Kamis, 27 Mei 2021, lalu menyatakan, perbuatan melawan hukum tersebut yaitu; Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate keempat, diduga ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan. Atas perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga ada kerugian keuangan negara senilai Rp152,5 miliar.

Sementara itu, kasus itu berawal saat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah diantaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene.

Selanjutnya pada waktu yang sama tersebut juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News KPK kasus tanah kasus korupsi hunian dp 0% Rumah DP 0%