Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua dari kiri) bersama dengan anggota Bawaslu Puadi (tengah), Inspektur Utama Bawaslu Ichsan Fuadi (kanan), dan Anggota KIP Syawaludin (kedua dari kanan) menunjukkan aplikasi E-PPID di Kantor bawaslu, Jakarta, Kamis, 22 September 2022.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua dari kiri) bersama dengan anggota Bawaslu Puadi (tengah), Inspektur Utama Bawaslu Ichsan Fuadi (kanan), dan Anggota KIP Syawaludin (kedua dari kanan) menunjukkan aplikasi E-PPID di Kantor bawaslu, Jakarta, Kamis, 22 September 2022.
Bawaslu meluncurkan e-PPID Terintegrasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota sebagai upaya mendukung penyampaian informasi kepemiluan kepada masyarakat sekaligus dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Bawaslu meluncurkan e-PPID Terintegrasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota sebagai upaya mendukung penyampaian informasi kepemiluan kepada masyarakat sekaligus dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Fitur-fitur yang ada dalam aplikasi e-PPID yakni daftar informasi publik. fitur tersebut menyajikan seluruh daftar informasi publik yang dimiliki oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia;  Kemudian, masyarakat bisa membaca informasi profil Bawaslu seperti alamat kantor, situs web lembaga, dan laman PPID serta media sosial yang dimiliki Bawaslu.
Fitur-fitur yang ada dalam aplikasi e-PPID yakni daftar informasi publik. fitur tersebut menyajikan seluruh daftar informasi publik yang dimiliki oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia; Kemudian, masyarakat bisa membaca informasi profil Bawaslu seperti alamat kantor, situs web lembaga, dan laman PPID serta media sosial yang dimiliki Bawaslu.

Foto: Bawaslu Luncurkan Aplikasi e-PPID Terintegrasi

22 September 2022 20:44
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) meluncurkan aplikasi e-PPID terintegrasi demi menunjang pelayanan informasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi.

"Aplikasi e-PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi elektronik) terintegrasi ini hadir dalam bentuk platform di situs web dan format aplikasi untuk gawai (mobile android)," kata Anggota Bawaslu RI Puadi di Jakarta Kamis, 22 September 2022.  

Aplikasi e-PPID terintegrasi di lingkungan Bawaslu bertujuan untuk mempermudah pelayanan informasi publik. "Harapannya, e-PPID terintegrasi membantu layanan informasi tanpa tatap muka," ujarnya. 

Fitur-fitur yang ada dalam aplikasi e-PPID yakni daftar informasi publik. fitur tersebut menyajikan seluruh daftar informasi publik yang dimiliki oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia;  Kemudian, masyarakat bisa membaca informasi profil Bawaslu seperti alamat kantor, situs web lembaga, dan laman PPID serta media sosial yang dimiliki Bawaslu.  

"Fitur yang ada berikutnya yakni pengajuan permohonan informasi. Fitur tersebut memungkinkan pemohon informasi untuk melakukan permohonan informasi secara daring ke seluruh Bawaslu, Bawaslu provinsi, kabupaten kota se-Indonesia," tambahnya.  

Dia mengatakan e-PPID juga memberikan kemudahan kepada pemohon informasi yang merasa informasi yang diterima belum sesuai. Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan informasi secara langsung melalui halaman pengajuan keberatan.  

"Aplikasi e-PPID menyediakan survei dalam hal peningkatan layanan PPID Bawaslu. Aplikasi juga menyediakan fitur regulasi yang menyajikan informasi terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik," ujarnya.  

Pemohon informasi juga dapat mengetahui tentang standar layanan informasi yang diterima pemohon dan wajib diberikan oleh Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

"Sepanjang 2021 Bawaslu telah menunjukkan komitmen besar terhadap implementasi keterbukaan informasi publik yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Selain itu, Bawaslu membuktikan komitmen dalam memberi layanan informasi dengan data terintegrasi sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik," ujarnya. MI/Moh Irfan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Bawaslu Pemilu pilkada serentak Pilpres 2024