Tasikmalaya: Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil menangkap enam orang tersangka dalam peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya sepanjang Januari 2022. Kasus tersebut melibatkan enam tersangka dengan barang bukti sabu, tembakau sintetis dan obat-obatan psikotropika.
Salah satu dari enam tersangka itu wanita muda usia 23 tahun berinisial IP, warga Cikalang, Kota Tasikmalaya. Wanita tersebut diduga sebagai penghubung antara pengedar dan pemakai sindikat sabu di Tasikmalaya. Dari tangannya polisi mengamankan satu paket kecil sabu.
Tersangka lain dalam kasus sabu adalah inisial NM. Dia pengedar dengan barang bukti sabu seberat 3,76 gram.
Tersangka ketiga inisial KY, warga Argasari, Kota Tasikmalaya. Dia pengedar sabu dengan barang bukti sebanyak 4,36 gram.
Narkoba jenis lainnya adalah tembakau sintetis seberat 20,3 gram yang melibatkan tersangka AA. Dia yang membeli barang terlarang itu secara online diduga menjadi pengedar.
Sementara untuk jenis obat-obatan ada tersangka WAW dengan barang bukti 50 butir pil psikotropika. Dia yang mengaku mendapatkan barang itu di marketplace diduga sebagai pengguna.
Terakhir ada tersangka DY. Dia sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 36 pil Zypraz, 14 butir Riklona dan 15 butir Alprazolam.
Para tersangka mengedarkan dan menjual sabu-sabu berada di wilayah Tasikmalaya dan sasaran kalangan remaja, tapi untuk seorang perempuan sempat menyembunyikan barang bukti sabu-sabu itu di rumahnya.
"Para tersangka mengaku barang yang mereka bawa berupa sabu, obat dan tembakau sintesis tersebut telah dibelinya hingga uang hasil penjualannya untuk kebutuhan keluarga termasuknya membayar kosan, cicilan mobil, makan dan isi pulsa. Karena, dari tangan para tersangka penjualan barang tersebut melalui handpone hingga semuanya tidak berkutik saat dilakukan penangkapan," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKB Aszhari Kurniawan. MI/Adi Kristiadi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News