Pengangkatan para anggota LPSK didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun ketujuh anggota LPSK yang mengucapkan sumpah/janji di hadapan Kepala Negara yaitu:
- Antonius Prijadi Soesilo Wibowo;
- Sri Suparyati;
- Susilaningtias;
- Wawan Fahrudin;
- Mahyudin;
- Achmadi; dan
- Sri Nurherwati.
“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian,” lanjutnya.
“Saya bersumpah akan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan. Saya bersumpah/berjanji akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya,” ujar para anggota LPSK mengakhiri sumpah/janjinya.
Setelah itu, masing-masing anggota LPSK menandatangani berita acara di hadapan Kepala Negara. Acara pengucapan sumpah keanggotaan LPSK diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi yang kemudian diikuti sejumlah undangan yang hadir. Foto: BPMI Setpres Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News