Jakarta: KPK menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Laode M. Syukur, Kamis, 27 Januari 2022.
KPK menetapkan Laode M.Syukur sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara suap dari tersangka Bupati Kolaka Timur (nonaktif) Andi Merya Nur kepada tersangka eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, terkait fee untuk meloloskan pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) akibat Pandemi Covid-19, untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021, pengembangan dari kasus suap proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Kabupaten Kolaka Timur.
Laode M. Syakur ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Laode M. Syakur bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 15 Februari 2022 mendatang.
Sementara untuk tersangka Andi Merya, saat ini sedang menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sementara itu Eks Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada hari ini. Kepada tim penyidik, Ardian mengaku sedang sakit.
KPK mengingatkan Ardian untuk kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya oleh tim penyidik. MI/M Irfan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News