Garut: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) berjumlah 2.006.012 jiwa. Penetapan tersebut, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024, Minggu, 11 Agustus 2024 di Hotel Harmoni, Jalan Cipanas, Kecamatan Tarogong.
Komisioner KPU Kabupaten Garut Divisi Data dan Informasi, Yusuf Abdullah mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) di Garut untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 berjumlah 2.006.012 jiwa. Namun, jumlah tersebut meningkat sekitar 6 ribu jiwa dibandingkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu Februari lalu, tercatat 1.999.061 jiwa.
"Sebelum menetapkan DPT akan melakukan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan terdapat sekitar 9.674 warga Garut yang terdeteksi memiliki data ganda dengan provinsi atau kabupaten/kota lainnya. Karena, kita perlu memastikan data itu apakah benar ada di Kabupaten Garut atau tidak dan untuk penetapan DPT direncanakan pada September 2024 mengikuti instruksi dari KPU Provinsi Jawa Barat," katanya, Senin, 12 Agustus 2024.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, Lamlam Masropah mengatakan, koordinasi dengan KPU terkait penyusunan dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) berjalan lancar tidak ada kendala. Namun, kerja sama yang baik ini sudah terjalin sejak proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
"Setiap ada temuan oleh Panwascam dan PKD diberikan saran perbaikan serta rekomendasi untuk ditindaklanjuti termasuk daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Karena, data untuk bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten menyampaikan saran perbaikan dan jika ditemukan ketidaksesuaian maupun ada dugaan pelanggaran, akan memberikan rekomendasi perbaikan yang ditindaklanjuti oleh KPU," katanya.
Ia mengatakan, dalam konteks penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) tidak ada saran perbaikan maupun rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU, sehingga dalam penanganan pelanggaran yang berlangsung. Akan tetapi, Bawaslu Garut tetap berwenang merekomendasikan perubahan terutama pada DPS, termasuk menerima pengaduan dari masyarakat.
'Bawaslu Kabupaten Garut telah menyediakan posko pengaduan hak pilih sebagai wadah bagi warga yang menemukan kejanggalan dalam DPS, seperti adanya nama orang yang sudah meninggal namun masih terdaftar atau pemilih yang belum terdaftar bisa melaporkan ke kantor Bawaslu atau melalui media sosial resmi kami," paparnya. MI/Adi Kristiadi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News