Tangerang: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mulai melonggarkan layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Masyarakat umum boleh melakukan perekaman dengan syarat melaksanakan protokol kesehatan.
Seperti yang terlihat di Dukcapil Tangerang Selatan, Senin, 15 Juni 2020.
Dukcapil Tangerang Selatan membuka layanan rekaman KTP Elektronik dengan menerapkan standar Pematasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lengkap mengenakan pelindung wajah bagi petugas loket dan hazmat bagi operator rekam. MI/Susanto
(KHL)