Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Patrialis Akbar 12,5 tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Patrialis Akbar 12,5 tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Patrialis terbukti menerima hadiah atau janji dari Basuki Hariman Dan Ng Feny selaku pemohon perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal itu dibuktikan dari pemberian sejumlah uang dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin.
Menurut jaksa, Patrialis terbukti menerima hadiah atau janji dari Basuki Hariman Dan Ng Feny selaku pemohon perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal itu dibuktikan dari pemberian sejumlah uang dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin.
Sementara itu, orang dekat Patrialis Akbar, Kamaludin dituntut hukuman penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, orang dekat Patrialis Akbar, Kamaludin dituntut hukuman penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Kamaludin terbukti menerima suap dan menjadi perantara para pemohon uji materi UU no 41/2017 tentang Peternakan dan Hewan ke Patrialis Akbar.
Jaksa menyatakan Kamaludin terbukti menerima suap dan menjadi perantara para pemohon uji materi UU no 41/2017 tentang Peternakan dan Hewan ke Patrialis Akbar.

Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

14 Agustus 2017 17:27
Metrotvnews.com, Jakarta: Eks hakim konstitusi Patrialis Akbar dituntut hukuman penjara 12,5 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, Senin (14/8/2017). Patrialis dianggap terbukti menerima suap terkait uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. MI/ARYA MANGGALA/ANTARA/Muhammad Adimaja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News suap mk patrialis akbar ditangkap kpk