Metrotvnews.com, Pontianak: Seorang petugas memperlihatkan barang bukti hasil tangkapan saat gelar kasus di Kantor BKSDA Kalbar, Jumat (22/4/2016). Tim Buser SPORC Brigade Bekantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan ratusan barang bukti satwa dilindungi yang sudah diawetkan antara lain berupa tengkorak kepala orangutan, beruang serta penyu dari toko aksesoris milik tersangka AT di Kota Singkawang. ANTARA/Jessica Helena Wuysang Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News