Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang pasir, Salim Kancil dan Tosan yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang pasir, Salim Kancil dan Tosan yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok keduanya di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan itu Salim Kancil tewas seketika, sementara Tosan mengalami luka berat dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang.
Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok keduanya di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan itu Salim Kancil tewas seketika, sementara Tosan mengalami luka berat dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang.

Pembunuh Salim Kancil Divonis 20 Tahun Penjara

24 Juni 2016 07:06
Metrotvnews.com, Surabaya: Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6/2016) menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara terhadap Kepala Desa (nonaktif) Selok Awar Awar, Lumajang Hariyono dan Mat Dasir, terdakwa pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir. ANTARA/Didik Suhartono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News salim kancil