Metrotvnews.com, Surabaya: Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6/2016) menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara terhadap Kepala Desa (nonaktif) Selok Awar Awar, Lumajang Hariyono dan Mat Dasir, terdakwa pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir. ANTARA/Didik Suhartono Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News