Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 24 APRIL 2024, melakukan eksekusi tahap pertama pidana denda perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri yang beralamatkan di Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp12 miliar lebih.
Selain itu, uang kertas mata uang asing antara lain mata uang nominal 1.000 yen sebanyak 11 lembar dan uang kertas nominal 10.000 yen sebanyak 17 lembar, uang kertas nominal Hk$ 500 sebanyak 8 lembar serta uang kertas nominal Hk$1.000 sebanyak 3 lembar, uang kertas nominal Hk$ 100 sebanyak 3 lembar, satu uang kertas nominal Hk$20, satu lembar uang kertas nominal 1.000 Won, uang kertas nominal SFr 100 sebanyak 3 lembar serta satu lembar uang kertas nominal SFr 200.
Bertindak selaku eksekutor dari pidana denda tersebut adalah Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan SH.
Lebih lanjut Amien menjelaskan eksekusi ini dilakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 291 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 20/Pid.SUS/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri.
Perusahaan ini dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pasal 39 (ayat 1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dan Ditambah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
PT. Purbalaksana Jaya Mandiri, ujarnya, mendapat hukuman denda sebesar dua kali pajak terutang. Disebutkan pajak terutang yang harus dibayarkan sebesar Rp46.782.765.918, sehingga denda yang harus dibayarkan Rp93.565.531.836.
Uang hasil eksekusi ini, ujarnya, selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kasus tersebut pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul pada 2022 silam. Dalam tuntutannya juga muncul terdakwa lainnya, yakni Hellen Purbonegoro yang juga berstatus pemilik dari PT Purbalaksana Jaya Mandiri.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul yang juga Jaksa Eksekuto Farhan mengungkapkan terdakwa Hellen dan PT Purbalaksana Jaya Mandiri dijerat dengan pasal yang sama. Mereka melakukan penggelapan pajak dengan membuat laporan palsu yang merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp180 miliar.
"Karena dalam dua amar putusan, satu untuk korporasi dan satu individu maka kurang lebih Rp180 miliar. Dari aset yang sudah disita itu masih jauh untuk bisa memenuhi jumlah itu," katanya. MI/Agus Utantoro Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News